Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Jadi Makelar, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dapat "Fee" Rp 1 Miliar

Wilfred Manullang - Sabtu, 26 Oktober 2024 14:06 WIB
130 view
Jadi Makelar, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dapat "Fee" Rp 1 Miliar
Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," tutur Abdul.

Ia menjelaskan bahwa LR meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.

LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

Kejagung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.

Ronald Tannur ZR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, LR, yang saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru