Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Jadi Makelar, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dapat "Fee" Rp 1 Miliar

Wilfred Manullang - Sabtu, 26 Oktober 2024 14:06 WIB
133 view
Jadi Makelar, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dapat "Fee" Rp 1 Miliar
Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Jakarta (harianSIB.com)

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) mendapatkan fee Rp 1 Miliar dari kasus anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur.

Fee tersebut dijanjikan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat yang juga menyiapkan uang senilai Rp 5 Miiar terhadap Hakim agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur


- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) diduga menyiapkan suap senilai Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Uang senilai Rp 5 miliar itu disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat. Lisa menjanjikan fee sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan mendapatkan Rp 1 miliar. "

"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10) malam.

Setelah pemeriksaan, Abdul memastikan uang belum diserahkan kepada hakim agung.

Ia menambahkan, meskipun ZR pernah bertemu seorang hakim, hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "LR berkomunikasinya dengan ZR. ZR menurut keterangannya, memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan ya, apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami," imbuhnya seperti dikutip dari kompas.com, Sabtu (26/10/2024)

ZR dan LR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas di tingkat kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.


"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," tutur Abdul.

Ia menjelaskan bahwa LR meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.

LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

Kejagung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.

Ronald Tannur ZR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, LR, yang saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru