Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Kapolri Siap Mundur

* Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti-Judol
Redaksi - Selasa, 12 November 2024 10:18 WIB
269 view
Kapolri Siap Mundur
(Foto: Jawa Pos/Dery Ridwansah)
SAPA ANGGOTA KOMISI: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyapa anggota Komisi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Jakarta (SIB)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tidak akan ragu memberantas judi online. Kapolri bahkan berjanji mundur jika kedapatan menerima judi online.


Jenderal Sigit menyampaikan pernyataan ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), seperti yang diberitakan Harian SIB. Kapolri menyatakan akan mundur besok paginya jika kedapatan menerima judi online.


"Tadi saya sudah sampaikan bahwa kami tidak akan ragu-ragu, Pak, untuk memberantas sampai... dari akar sampai paling atas. Bahkan saya, Pak, kalau saya kedapatan saya menerima judi online, saya besok pagi mundur, Pak," kata Jenderal Sigit.


Seisi ruangan lantas memberi tepuk tangan atas pernyataan tegas Jenderal Sigit tersebut. Jenderal Sigit juga menyatakan komitmen serupa terhadap anak buahnya mengenai masalah judi online.


"Demikian juga terhadap anggota saya, saya sudah perintahkan untuk berantas judi online. Jadi kalau di antara rekan-rekan tidak melaksanakan hanya dua, Anda terlibat, itu yang pertama, atau membiarkan, atau takut," kata Jenderal Sigit.


"Jadi saya kira bilangnya kalau tidak sanggup silakan mundur. Sama dengan saya, Pak," imbuh dia.


Di internal Polri sendiri, ia memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan para Kapolda secara berkala memeriksa para anggota Korps Bhayangkara agar tidak terlibat judi online.


"Berikan pembinaan-pembinaan mulai dari teguran sampai dengan sanksi. Kemudian yang terlibat jangan ragu-ragu diproses. Saya kira itu komitmen kami," tegasnya.


Jenderal Sigit juga telah memerintahkan Propam untuk memberikan sanksi jika ada anggota yang terlibat.


"Kemudian juga ke dalam, saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi," kata Jenderal Sigit seusai rapat di kompleks Senayan, Jakarta.


Jenderal Sigit menerangkan, pihaknya juga mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas jika ada anggota yang membekingi pelaku judi online. Jenderal Sigit menegaskan, tidak akan segan-segan memproses pidana.


"Kemudian, juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi. Saya minta untuk diusut tuntas diproses pidana, saya kira itu komitmen kita," kata Jenderal Sigit.


Polri, kata Jenderal Sigit, juga akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian terkait untuk memberantas judi online. Polri juga akan melakukan penelusuran aset pelaku judi online.


"Jadi saya kira kita akan memperkuat kerja sama dengan PPATK, dengan kementerian-kementerian yang terkait, sehingga pemberantasan judi online ini betul-betul bisa maksimal dengan OJK dengan perbankan," kata Jenderal Sigit.


"Kemudian terkait dengan harta-harta mereka kita bisa melakukan tracing, apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita, dan bisa kita serahkan ke negara," imbuhnya.

4 Kasus Judol Menonjol

Kapolri sebelumnya memaparkan empat kasus judi online belakangan ini. Kasus mencakup para 'pembina' situs web judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga kasus dari TikToker viral, Gunawan Sadbor.


Pertama, ada kasus sindikat judol SLOT82-78 yang dikendalikan warga negara China. Polisi menyita aset berkaitan dengan kasus itu senilai puluhan miliar.


"Beberapa waktu ini kami telah melakukan penegakan hukum terkait dengan judi online. Salah satunya yang kita proses di kasus SLOT82-78, kita mengungkap dua payment gateway, dengan total 10 tersangka dan aset yang kita sita Rp 83,9 miliar," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya.


Kasus menonjol yang kedua adalah soal pengungkapan rekening penampung judi online lintas negara. Sindikat ini mengoperasikan rekening-rekening untuk menampung uang hasil judi.


Kasus judol menonjol nomor tiga adalah kasus yang bersumber dari orang-orang yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Oknum-oknum Komdigi menjadi 'pembina' situs web judi online agar situs web judol tidak diblokir.


Jadi Duta
Kasus judol menonjol keempat adalah kasusnya Gunawan Sadbor dari Jawa Barat. Dia kini tidak lagi ditahan. Gunawan Sadbor menjadi duta anti-judol.


"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk anti-judi online. Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan kenapa hanya ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer. Intinya terhadap mereka yang belum paham, kita sadarkan dengan kemudian kita jadikan mereka untuk anti-kampanye judi online. Sebaliknya, kita manfaatkan mereka untuk mendalami siapa orang-orang di belakang mereka," tutur Sigit.


Kata Sigit, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari pemasaran pemberi gift kepada Gunawan Sadbor.


TikToker dari Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan 'Sadbor', sempat ditangkap polisi karena mempromosikan judi online (judol). Singkat cerita, Gunawan tidak jadi ditahan polisi lebih lama. Kini, Gunawan menjadi duta anti-judol.


Lokasi Server
Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap tantangan dalam memberantas judi online (judol). Sigit mengatakan, pelaku memindahkan lokasi server judol ke luar negeri.


"Tantangan terkait dengan pemberantasan, karena mereka memindahkan server-server yang tadinya ada di dalam negeri, kemudian bergeser di luar negeri," kata Sigit.


Sigit kemudian memaparkan 5 negara lokasi server judi online. Di negara tersebut sebagian melegalkan judi online.


"Ada beberapa negara yang kemudian menjadi tempat pengendalian server mereka, Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok. Di mana di negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia, karena di sana dilegalkan, sebagian dilegalkan, sementara di Indonesia ini ilegal sehingga ini juga menjadi masalah tersendiri pada saat kita melakukan pemberantasan judi online," jelasnya.


Modus lain yang dilakukan pelaku adalah transaksi yang melibatkan banyak rekening. Pelaku diduga membayar KTP masyarakat untuk membuka rekening baru.


"Kemudian pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening. Rekening-rekening yang mereka buka dari meminjam KTP masyarakat, dibayar dan kemudian KTP-nya dipinjam untuk membuka rekening. Dan mereka diberikan insentif, ini yang terjadi. Sehingga kemudian sistemnya rekening masuk satu-dua hari dicabut, rekening baru masuk lagi, buka account, kemudian satu-hari dua hari dicabut, ini pola-pola yang mereka lakukan," jelasnya.

Telah Disita

Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap capaian dalam pemberantasan narkoba yang telah dilakukan Polri. Dia mengatakan, ada barang bukti senilai Rp 31,8 triliun yang telah disita sejak 2020 hingga 2024.


Sigit menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terkait narkoba.


"Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya," ujar Sigit.


Dia mengatakan ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba dalam kurun 2020-2024. Dia juga memaparkan berbagai barang bukti yang telah disita Polri.


"Kurang lebih dari tahun 2020 sampai dengan 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba apabila dirupiahkan senilai Rp 31,87 triliun dan kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," ucapnya.


Sigit mengatakan ada aset sekitar Rp 1,55 triliun yang disita terkait kasus narkoba. Sigit juga memaparkan grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba.


Ada rencana jangka pendek, menengah dan panjang yang dijelaskan Sigit. Rencana jangka pendek (1-2 tahun) itu antara lain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.


"Rencana jangka menengah (3-5 tahun) kita mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75% polres. Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoba dan peningkatan kerja sama internasional," ucap Sigit.


Untuk jangka panjang (6-10 tahun) Polir akan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, pengembangan satgassus di seluruh Polres, pemantapan kampung bebas narkoba serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba. Sigit juga menyebutkan Polri telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mencegah peredaran gelap narkoba. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru