Tanjungbalai (SIB)- Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah menetapkan FF sebagai tersangka dalam kasus proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Proyect (NUSSP) berbiaya Rp 12,5 miliar.
Tersangka FF ternyata merupakan petinggi pengurus salah satu parpol di Tanjungbalai yaitu selaku sekretaris. "Iya benar, hingga kini Bang FF masih Sekretaris DPD Partai Golkar, tapi saya no comment dalam kasusnya (NUSSP red-)," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Tanjungbalai Budi S saat ditemui SIB pekan lalu.
Diperoleh informasi tersangka FF telah tiga kali mangkir dipanggil Kejari Tanjungbalai tanpa alasan yang jelas sehingga membuat kejaksaan gerah. "Kita nggak tahu kenapa dia (FF) tidak memenuhi panggilan kita, tapi akan kita coba lagi untuk memanggilnya," ujar Kajari Tanjungbalai melalui Kasi Pidsus Akhmad EP Hasibuan SH MH ketika ditemui SIB, Kamis (6/5) di ruangannya.
Ditegaskan, apabila panggilan berikutnya tersangka FF juga mangkir maka akan diupayakan pemanggilan paksa dibantu dengan aparat kepolisian.
"Mangkir tiga kali, akan kita jemput paksa," tegas Hasibuan seraya mengharapkan agar tersangka FF dapat kooperatif dan menghormati kinerja kejaksaan.
Seperti yang diberitakan, proyek NUSSP ini berasal dari 70 persen APBD dan pinjaman dari Asian Development Bank (ADB) 30 persen dikordinir oleh Dinas PU Tanjungbalai selaku Local Coordination Organisation (LCO) dan Satker, kemudian dikucurkan pada 20 LPM/BKM Tanjungbalai untuk dipergunakan dalam mengerjakan jenis kegiatan atau paket pekerjaan.
Untuk sementara pihak kejaksaan fokus pada empat kegiatan atau proyek yang berada di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yakni proyek pembuatan jalan setapak beton di Jalan SMAN-4 Link IV Rp 274.915.000, proyek jalan setapak beton di Jalan Malim Baba, Link V Rp 198.183.000, proyek pembangunan drainase type K-50 Jalan M Revo Link IV, type K-30 Jalan Ogak Link V serta pembangunan jalan setapak beton Jalan Ogak Link V Rp 265.299.000, pembangunan drainase type K-60 di Jalan Stadion Link V dan pembuatan jalan setapak beton di Jalan Keong Link V Rp 229.320.00
Pengusutan proyek ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dimana dalam pengerjaan sejumlah proyek atau kegiatan NUSSP yang merupakan proyek perbaikan kawasan kumuh yang merupakan dampak urbanisasi di kota itu diduga kuat telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam menangani kasus ini, Akhmad Hasibuan selaku kordinator tim didampingi sejumlah jaksa yang terdiri dari Hendra Busrian SH, Parulian Sinaga SH, Hentin Pasaribu SH MH dan Friska Afni SH sesuai surat perintah yang dikeluarkan Kajari Tanjungbalai.
Sejumlah saksi-saksi yang terkait proyek NUSSP Tahun 2009 tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan seperti Bendahara Rosmi Wahyudi, pengawas kegiatan Andry Muharwan, Bendahara Dinas PU Aina, Kepala Satuan Kerja Suhardi dan Lurah Pematang Pasir Rustam Hadi. Sementara itu pemanggilan akan menyusul kepada saksi lainnya yaitu, bendahara pengeluaran dinas PU Anwar Ruji, Kepling Link V Kel Pematang Pasir dan FF yang kini sebagai tersangka adalah Koordinator BKM LPM proyek NUSSP. (D19/f)