Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

PGI Minta Kapolri Evaluasi Menyeluruh Mekanisme Pengawasan Internal

Redaksi - Senin, 17 Maret 2025 10:45 WIB
94 view
PGI Minta Kapolri Evaluasi Menyeluruh Mekanisme Pengawasan Internal
Humas POLRI
Ilustrasi logo Polri
Jakarta(harianSIB.com)

Di sebuah sudut kecil di Ngada, Nusa Tenggara Timur, tiga anak di bawah umur kini harus memikul beban yang tak seharusnya mereka tanggung. Bukan hanya luka fisik, tapi juga luka batin yang mungkin akan membayangi hidup mereka bertahun-tahun ke depan.


Yang lebih menyakitkan, pelakunya bukanlah orang asing, melainkan seorang yang seharusnya menjadi pelindung: yaitu AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada.


Kasus ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah cerita tentang pengkhianatan terhadap kepercayaan, tentang seragam yang ternoda, dan tentang anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh orang yang seharusnya menjunjung tinggi hukum.


AKBP Fajar Widyadharma Lukman, sang eks Kapolres, kini menjadi sorotan. Bukan karena prestasi atau dedikasinya, melainkan karena tuduhan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.


Seorang aparat keamanan negara, yang seharusnya menjadi penjaga hukum, justru dituduh melanggarnya dengan cara yang paling keji.


"Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai moral dan etika, Hak Asasi Manusia (HAM), serta Konvensi Hak Anak (KHA)," tegas Pdt Etika Saragih, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam siaran persnya, Minggu (16/3) seperti yang dilansir Harian SIB.


Konvensi Hak Anak, yang diratifikasi Indonesia pada 1990, menjamin hak-hak anak untuk hidup aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Namun, di Ngada, tiga anak justru menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi mereka.


Kasus ini bukan hanya tentang kejahatan individu, tapi juga tentang sistem yang gagal melindungi yang lemah. PGI melalui pernyataan resminya, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.


"Tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum dan kemanusiaan, tetapi juga bisa mencederai rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," ujar Pdt Etika Saragih.


PGI juga meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal.


"Ini penting untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme," tambahnya.


Desakan ini bukan tanpa alasan. Kasus ini bukan hanya merusak reputasi individu, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi tumpuan harapan.


Di balik berita ini, ada tiga anak yang harus berjuang melawan trauma. Mereka bukan hanya korban kekerasan seksual, tapi juga korban sistem yang gagal melindungi mereka.

PGI mendesak Pemerintah Kabupaten Ngada, Pemerintah Provinsi NTT serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan rehabilitasi.


"Korban dan keluarga mereka harus mendapatkan perlindungan penuh agar terbebas dari segala pengaruh dan ancaman pihak-pihak lain," tegas Pdt Etika.


"Anak-anak ini adalah masa depan bangsa. Mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, jauh dari kekerasan dan eksploitasi. Namun, kasus ini mengingatkan kita bahwa masih banyak anak-anak Indonesia yang hidup dalam diam, bergelut dengan trauma yang tak terlihat", ujarnya.


Kasus ini adalah tamparan keras bagi semua. Bagaimana bisa seorang aparat keamanan, yang seharusnya menjadi teladan, justru menjadi pelaku kejahatan? Bagaimana bisa anak-anak, yang seharusnya dilindungi, justru menjadi korban?


PGI, melalui pernyataannya, tidak hanya mengecam tindakan ini, tapi juga mengajak semua pihak untuk bergerak. "Kami mendoakan agar para korban dan keluarga diberikan kekuatan dan ketekunan iman dalam menghadapi kasus ini," pungkas Pdt. Etika.


Namun, doa saja tidak cukup. Kasus ini menuntut tindakan nyata. Tindakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel. Tindakan rehabilitasi yang memulihkan luka korban. Dan yang terpenting, tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru