Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Batam(harianSIB.com)Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam memvonis Fandi Ramadhan (25) dengan hukuman lima tahun penjara setelah terbukti
Melalui pernyataan yang disampaikan Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro, dalam pernyataan dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (18/4/2025), menyatakan penumpang yang diturunkan itu rencananya naik Batik Air bernomor penerbangan ID-6272 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) yang berangkat pada 15 April 2025.
Sebelum keberangkatan seorang calon penumpang berjenis kelamin wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman.
"Yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan," katanya.
Danang mengatakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).
Kemudian tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.
"Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait," katanya.
Danang mengimbau kepada para penumpang untuk tak bercanda tentang bom agar di kemudian hari kasus serupa tak terjadi lagi.
"Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras," katanya.
"Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan," tambahnya. (*)
Batam(harianSIB.com)Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam memvonis Fandi Ramadhan (25) dengan hukuman lima tahun penjara setelah terbukti
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis (5/3/2026) terpuruk cukup dalam dengan pelemahan 4,57 persen k
Medan(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar buka puasa bersama warga binaan dan keluarga di Masjid AtTaubah
Medan(harianSIB.com)PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumut memastikan layanan angkutan barang tetap beroperasi normal sel
Pematangsiantar(harianSIB.com)Menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsia
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seorang pria berinisial AH (41) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan memil
Batubara(harianSIB.com)Seorang pria, Mhd Ispan, 28 tahun, warga Dusun VI Desa Harapan Jaya Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara me
Medan(harianSIB.com)Anggota Komite I DPD RI, Pdt Penrad Siagian, memprotes kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian anggaran rehabil
Medan(harianSIB.com)Kemarahan warga pecah setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan HM Y
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pemuda di
Pematangsiantar(harianSIB.com)Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menerima sejumlah rekomendasi dari Dewan Pendidikan terkait upaya peningka
Binjai(harianSIB.com)Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Jalan Tol BinjaiStabat pada Rabu (4/3/2026). Peristiwa tersebut menjadi sorotan pu