Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Terbongkar dari Tas Tertinggal, Sindikat Uang Palsu Libatkan Karyawan Nonaktif Garuda dan Mantan Artis

Redaksi - Jumat, 18 April 2025 17:01 WIB
26 view
Terbongkar dari Tas Tertinggal, Sindikat Uang Palsu Libatkan Karyawan Nonaktif Garuda dan Mantan Artis
Foto: detikcom
Uang palsu yang disita dari pabrik di Bubulak, Kota Bogor.
Jakarta (harianSIB.com)

Penggerebekan pabrik uang palsu di Bogor, Jawa Barat, menyeret sejumlah nama, termasuk karyawan nonaktif Garuda Indonesia, Bayu Setio Aribowo, dan mantan artis Sekar Arum Widara. Polisi menyebut ketiganya terhubung dalam satu jaringan pemalsuan uang, yang awalnya terbongkar dari sebuah tas yang tertinggal di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).

Tas mencurigakan tersebut awalnya dilaporkan petugas stasiun karena berisi uang dalam jumlah besar, mencapai ratusan juta rupiah. Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap seluruh uang dalam tas itu adalah palsu.

Polisi kemudian bekerja sama dengan petugas stasiun untuk memancing pemilik tas. Tak lama berselang, seorang pria berinisial MS (45) datang mengambil tas tersebut. Saat diminta membuka isi tas oleh petugas, MS sempat menolak hingga akhirnya mengaku uang di dalam tas tersebut palsu, dengan total mencapai Rp316 juta.

"Pengakuan MS menjadi titik awal pengungkapan sindikat pemalsu uang ini," ujar Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, sebagaimana dilansir Detikcom.

Dari keterangan MS, polisi mendapatkan nama-nama lain yang terlibat, termasuk dua penjual uang palsu berinisial BI (50) dan E (42). Penelusuran kemudian mengarah pada penangkapan BS (40) dan BBU (42), serta seorang penghubung berinisial AY (70) yang diamankan di Subang, Jawa Barat.

Salah satu pelaku yang diamankan, Bayu Setio Aribowo, diketahui merupakan karyawan Garuda Indonesia yang berstatus nonaktif sejak 2022, dengan cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP).


Bayu mengaku terlibat dalam jaringan ini karena mengalami masalah dalam bisnis pribadinya.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membenarkan status Bayu sebagai karyawan nonaktif. Pihak perusahaan juga menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara internal.

"Perusahaan akan menerapkan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan, termasuk pemberian surat peringatan tingkat III (SP3), yang disesuaikan dengan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung," jelas Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristian.

Penangkapan 6 orang sindikat uang palsu, tak menghentikan langkah polisi. Sasaran berikutnya yakni tempat pencetakan uang palsu.

Penangkapan tersangka AY memberikan titik terang lokasi 'pabrik' uang palsu. Berdasarkan keterangannya, uang palsu itu dicetak oleh DS (41) di sebuah rumah di Bogor. Rumah tersebut disediakan oleh seseorang berinisial LB (50).

Hasil penggeledahan 'pabrik' di Bogor itu, polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau setara Rp 2,3 miliar. Polisi juga menemukan beberapa kardus berisi lembaran uang palsu yang telah dicetak namun belum dipotong-potong.

Tak hanya itu saja, sindikat ini juga ternyata mencetak dolar AS palsu. Ada 15 lembar dolar AS pecahan USD 100 yang juga diduga palsu.

"Benar (mencetak dollar AS) walau sedikit, palsu juga," kata Kompol Haris.

Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa produksi uang palsu ini dilakukan setiap ada pesanan. Diketahui uang palsu Rp 300 juta dibayar dengan uang asli Rp 90 juta.

Jika dijabarkan, begini peran-peran para tersangka sindikat uang palsu:

1. BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN
2. BBU selaku pemesan uang palsu
3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS
4. BI berperan sebagai penjual uang palsu
5. E berperan sebagai penjual uang palsu
6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu
7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu
8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu

Para tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.

"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kompol Haris.

*Penangkapan Sekar Arum*

Di lain tempat, mantan artis Sekar Arum Widara (41) ditangkap polisi. Ia ditangkap usai bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (2/4).

Sekar Arum sempat melakukan transaksi di dua toko. Di toko kedua, kasir mengecek 11 lembar 'uang' yang diberikan Sekar Arum dan ternyata palsu. Satpam pun mengamankan Arum Sekar dan selanjutnya digiring ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Setelah diselidiki polisi lebih dalam, Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya. Teman Sekar Arum itu adalah Bayu Setio Ariwibowo yang merupakan pegawai Garuda nonaktif dan sudah ditangkap polisi sebelumnya.

"Jadi dari SAW mengaku bahwa memang B yang memberikan, kemudian kita mengejar inisial B, dan B sudah diamankan di Polsek Tanah Abang," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Yang dimaksud B oleh Nurma adalah Bayu Setio. Sekar Arum mengaku diberikan uang palsu oleh Bayu Setio secara cuma-cuma.

Nurma mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas jaringan peredaran uang palsu ini. Termasuk untuk mengetahui kemana saja uang palsu tersebut sudah digunakan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru