
Polsek Kotanopan Tangkap 3 Tersangka Jaringan Narkoba di Loket Bus
Panyabungan(harianSIB.com)adsensePersonel Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus dua kurir dan satu pengedar narkoba
"Penyidik Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Bandarkumbul tahun anggaran 2018 sampai 2022, yakni TH selaku mantan Kades Bandarkumbul dan LM, selaku mantan bendahara Desa Bandarkumbul," kata Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH kepada SIB melalui siaran pers, Senin malam.
Kasi Intel menjelaskan, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu memulai penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa Bandarkumbul tahun 2024. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Bandarkumbul tahun 2018 sampai 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat. Penyelidikan dimulai awal Agustus 2024," ungkap Memed.
Penyidik kemudian memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kantor Kepala Desa Bandarkumbul untuk mencari alat-alat bukti.
Setelah tim penyidik mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, tambahnya, penyidik kemudian meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: Print-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
"Hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan TH pada saat menjabat Kades bersama LM selaku bendahara dalam mengelola keuangan desa yang bersumber dari dana desa tahun 2018 sampai 2022, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, jelas Memed, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
"Guna menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses penuntutan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2025 sampai 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," jelas Kasi Intel Memed. (**)
Panyabungan(harianSIB.com)adsensePersonel Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus dua kurir dan satu pengedar narkoba
Tapanuli Utara(harianSIB.com)adsenseSampai saat ini, revisi atau adendum wilayah konsesi PT TPL (Toba Pulp Lestari) Tbk di Kabupaten Tapan
Medan(harianSIB.com)adsenseKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan kegiatan Ground Breaking peletakan batu pertama pem
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseNuriana Silaban terpilih sebagai Ketua Umum Badan Kerjasama Umat Kristiani (BKUK) Kota Tanjungbalai masa
Patumbak(harianSIB.com)adsenseKeluhan warga terkait pencemaran akibat tumpukan cangkang sawit milik PT UG tak kunjung mendapat tanggapan.
Binjai(harianSIB.com)adsenseSatnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabusabu dan menangkap 3 pemuda yang
Medan(harianSIB.com)adsensePSMS Medan menang lagi. Menjamu Sriwijaya FC dalam lanjutan Liga 2 Indonesia 2025/2026 di Stadion Utama Sumater
Jakarta(harianSIB.com)adsenseDPR mengesahkan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.Hal itu dilakukan dalam
Kisaran(harianSIB.com)adsenseKebakaran hebat melanda sebuah rumah yang sekaligus dijadikan usaha pakter tuak di Jalan IR Sutami, Kelurahan
Medan(harianSIB.com)adsenseAnggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mengapresiasi program Pemprov Sumut yang mulai memberlakukan pe
Medan(harianSIB.com)adsenseSatres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar sabu berinisial RE (40), dari depan rumahnya di Jala
Medan(harianSIB.com)adsenseJajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Utara menghadiri Kunjungan Kerja Masa R