Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Tangkap WN China, Bareskrim Sita Rp 75 Miliar Terkait Judol

Redaksi - Jumat, 02 Mei 2025 11:00 WIB
38 view
Tangkap WN China, Bareskrim Sita Rp 75 Miliar Terkait Judol
Ist/SNN
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dan menyita dana sebesar Rp 61 miliar dari 164 rekening yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan praktik judi online.
Jakarta(harianSIB.com)

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 75 miliar terkait kasus judi online (judol). Di antaranya Rp 61 miliar yang didapat dari 164 rekening.


Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis (1/5), Bareskrim mendapatkan LHA dari PPATK di mana terdapat 5.885 rekening terkait judol. Sementara 164 rekening itu sudah diblokir oleh PPATK.


Kemudian, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengungkap kasus judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.


Kasus ini diawali dengan penangkapan DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Saat itu DH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 3 orang pada 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ, dan QR. Di mana QR adalah WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care di Indonesia.


Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar. Seluruh barang bukti itu telah diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Serahkan Berkas
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menyerahkan empat tersangka pelaku judol pada website agen138 ke kejaksaan. Situs ini merupakan satu dari tiga website judol yang mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.


Tersangka itu di antaranya berinisial KW, J, JG, dan AH. Hotel Aruss Semarang itu kini sudah disita sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Benar, empat tersangka kami serahkan kepada kejaksaan," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Kamis (1/5).


Diketahui KW berperan selaku manajer dan J, JG, serta AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website Agen138. Keempat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.


Keempat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp 475 juta, uang tunai dalam bentuk USD 25 ribu, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1.000 dan uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp 5.000.290.276.


Keempat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Lampung, untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru