Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 31 Oktober 2025

Kajari Madina Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Kejati Sumut

Redaksi - Jumat, 18 Juli 2025 22:48 WIB
48 view
Kajari Madina Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Kejati Sumut
Istimewa
Gedung Kejati Sumut
Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) dan Kasi Datun Kejari Madina oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita belum mendapat informasi terkait pemanggilan tersebut," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi dikutip Antara, Jumat (18/7/2025)

Ia menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan langsung kepada pihak KPK.

"Coba tanyakan ke pihak terkait. Sebab, kita belum ada informasi tersebut, baik secara lisan maupun tertulis," ujar Husairi.

Diketahui KPK memanggil Kajari Madina berinisial MI dan Kasi Datun Kejari Madina GHS sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Kota Medan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (18/7).

Selain dua pejabat dari Kejari Madina, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya, terdiri atas tujuh pihak swasta dan satu konsultan.

Kendati demikian, pihaknya belum menginformasikan kehadiran para saksi di lokasi pemeriksaan. Budi hanya mengatakan keterangan 10 saksi ini dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni lalu.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar, dan para pihak swasta lainnya. (*)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru