Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Jokowi Kembali Dilaporkan Rismon Sianipar atas Dugaan Skripsi Palsu

Minta Pemeriksaan soal Kasus Ijazah Palsu Ditunda
Redaksi - Selasa, 22 Juli 2025 17:07 WIB
361 view
Jokowi Kembali Dilaporkan Rismon Sianipar atas Dugaan Skripsi Palsu
Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Rismon Sianipar didampingi tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DI Yogyakarta pada hari ini.
Sleman(harianSIB.com)

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar kembali melaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda DIY dalam kasus dugaan skripsi palsu.

Selain itu, Rismon juga melaporkan rektor Universitas Gadja Mada, Ova Emilia dalam kasus yang sama.

"Kami akan melaporkan lagi dugaan skripsi palsu atas nama Joko Widodo. Jadi yang kita gugat ada dua, Joko Widodo dan rektor UGM Profesor Ova Emilia," ujar Rismon di Polda DIY dikutip kompas.tv, Selasa (22/7/2025).

Alasannya, lanjut Rismon, lembar pengesahan skripsi Jokowi sangat modern dan di dalam skripsi tersebut tidak ada lembar pengesahan penguji.

Sementara itu, Jokowi meminta penundaan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya.

Penundaan ini diajukan karena kondisi kesehatan Jokowi yang masih dalam masa observasi dokter.

"Pak Jokowi tidak bisa keluar kota karena masih dalam masa observasi dokter," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dikutip kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Rivai menjelaskan pihaknya telah mengirim surat permintaan penundaan kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu, Jokowi mengajukan dua opsi yakni menunggu persetujuan dokter atau menjalani pemeriksaan di kediamannya, sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada jawabannya," kata Rivai.

Polda Metro sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor pada Kamis (17/7/2025).

Pemeriksaan ini terkait laporan Jokowi atas tuduhan penggunaan ijazah palsu yang beredar di media sosial dan platform digital.

Laporan itu telah dibuat Jokowi sejak 30 April 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.


Dalam laporan tersebut, Jokowi menyertakan sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi 24 video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisir, serta dokumen skripsi.

Jokowi menyebut lima nama dalam laporannya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Mereka diduga menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik dan memfitnah dirinya.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Selain laporan Jokowi, Subdit Keamanan Negara juga menangani lima laporan lain terkait isu serupa.

Tiga laporan sudah naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya telah dicabut oleh pelapor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa seluruh laporan tetap ditangani untuk memastikan kepastian hukum. Dalam kasus ini, Jokowi melaporkan dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta sejumlah pasal dalam UU ITE. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru