Polres Simalungun Raih Tiga Penghargaan Pengelolaan Anggaran
Simalungun(harianSIB.com)Polres Simalungun meraih tiga penghargaan terkait pengelolaan anggaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). dikutip dari kompas.com
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap. Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Rios.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.
Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK. Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi. (*)
Simalungun(harianSIB.com)Polres Simalungun meraih tiga penghargaan terkait pengelolaan anggaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh kepala daerah di Sumut untuk mendukung pelaksanaan Data Tung
Medan(harianSIB.com)Guna memfasilitasi antusiasme warga yang ingin merayakan Imlek 2026 maupun menikmati cuti bersama, PT Kereta Api Indones
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan melantik tujuh Pengawas dan 402 Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah) d
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih usai mengikuti apel pagi langsung melakukan aksi bersih dengan membersihkan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko T
Batubara(harianSIB.com)Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD OK Arya Zulkarnain berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masya
Batubara(harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batubara terus menggencarkan sosialisasi keselamatan berlalulintas. Kali ini m
Medan(harianSIB.com)Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, Polda Sumatera Utara
Medan(harianSIB.com)Niat hati seorang ibu rumah tangga (IRT), Nanda Khairunnisa (28), warga Desa Tembung, Percut Sei Tuan, mendapatkan klaim
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut yang juga dikenal mantan wartawan Frans Dante Ginting, menyatakan dukungan penuh atas d
Toba(harianSIB.com)Katua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) H Muhammad Mardiono melalui Bendahara Umum Imam Fa