Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Langkah Berani Prabowo: Tom Lembong dan Hasto Diberi Abolisi dan Amnesti di Momen HUT ke-80 RI

Redaksi - Jumat, 01 Agustus 2025 08:33 WIB
7 view
Langkah Berani Prabowo: Tom Lembong dan Hasto Diberi Abolisi dan Amnesti di Momen HUT ke-80 RI
(harianSIB.com/Dok)
Tom Lembong dan Hasto
Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari semangat rekonsiliasi dan pemulihan nasional dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui dua surat Presiden terkait hal ini dalam rapat konsultasi yang digelar pada Kamis (31/7/2025). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi persetujuan tersebut dalam konferensi pers.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco.

DPR juga menyetujui surat nomor R-42/Pres/07/2025 yang berisi persetujuan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses pengajuan ini telah melalui verifikasi dan kajian mendalam. Setelah persetujuan DPR, pihaknya akan segera menerbitkan Keputusan Presiden.

Tom Lembong Batal Dipenjara, Hasto Bebas

Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya. Tom sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi. Dengan adanya abolisi ini, status hukumnya akan kembali seperti semula, dan hukuman tersebut tidak berlaku lagi.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap, kini dapat menghirup udara bebas berkat amnesti. Amnesti memiliki konsekuensi hukum yang berbeda; amnesti menghapus semua akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo ingin menjadikan momentum Hari Kemerdekaan ke-80 RI sebagai simbol persatuan. "Presiden Prabowo ingin memanfaatkan momentum ini sebagai momen rekonsiliasi dan pemulihan nasional," jelasnya.

Langkah ini menunjukkan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Meskipun menuai berbagai respons, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut baik keputusan ini. "Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan," tuturnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru