HUT ke-42 Punguan Manik Tebingtinggi Ajak Rajut Kebersamaan dan Pererat Persaudaraan
Tebingtinggi (harianSIB.com)Punguan Manik Raja, Boru, Bere dan Ibebere (PMRBBI) seKota Tebingtinggi menggelar hari ulang tahun (HUT) ke42
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.
"Keputusan yang kami tanggapi dengan syukur dan kami ucapkan terima kasih. Pertama kepada doa dan dukungan Bu Mega dan seluruh anggota kader PDIP. Kedua kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti artinya apa yang kami suarakan dalam pledoi soal keadilan dijawab dengan hak prerogatif," katanya usai berada di luar bui, Jumat malam (1/8/2025) dikutip dari CNNIndonesia.com
Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.
"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," kata Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8).
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama," kata Yusril dalam video yang diterima redaksi, Jumat (1/8).
Yusril menegaskan pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
"Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi ke hasto dan tom lembong sudah tepat. Jadi bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong, implikasinya sama," katanya.
Bebas
Kebebasan juga dialami oleh Tom Lembong.
Mantan menteri perdagangan tersebut resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025)
Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan.
"Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan," kata Tom usai bebas.
"Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," ucapnya lagi.
Sebelumnya Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan masalah administrasi proses pembebasan kliennya sudah selesai.
Ari mengatakan Keputusan Presiden tentang pemberian abolisi Tom Lembong sudah diterbitkan Prabowo. Menurutnya, Keppres itu sudah dipegang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR. (*)
Tebingtinggi (harianSIB.com)Punguan Manik Raja, Boru, Bere dan Ibebere (PMRBBI) seKota Tebingtinggi menggelar hari ulang tahun (HUT) ke42
Medan (harianSIB.com)Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kota Medan telah berjalan selama satu tahun dan menunjukkan capaian yang positif.
Medan (harianSIB.com)Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut mengalokasikan anggaran sebesar Rp5.270.485.7
Jakarta (harianSIB.com)Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Ba
Jakarta (harianSIB.com)Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah alias Gus Abduh, tak sepakat dengan pernyataan Presiden RI ke7 Joko Widodo (Joko
Jakarta (harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan untuk memanggil Gito Huang dalam penyidikan kasus dugaan suap impor
Medan (harianSIB.com)Kajati Sumut Harli Siregar, secara resmi menutup Kejuaraan Karate Kajatisu CUP II Tahun 2026 di Gedung Olahraga Pemprov
Batubara (harianSIB.com) Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Petatal Kec
Jakarta (harianSIB.com)Tiga pencuri kain dan baju batik di pameran yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta P
Mataram (harianSIB.com)Tudingan setoran fantastis Rp 1 miliar dari seorang bandar sabu bernama Koko Erwin menerpa Kapolres Bima Kota nonakt
Jakarta (harianSIB.com)Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menghadapi sidang kode etik dalam waktu dekat. Mabes Polri
Medan (harianSIB.com) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Fuel Terminal (FT) Medan menerima kunjungan