Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

TNI Berencana Laporkan Ferry Irwandi, Eko Widiarto : Presiden Buruk, Bungkam Kebebasan Berekspresi

Redaksi - Rabu, 10 September 2025 16:55 WIB
128 view
TNI Berencana Laporkan Ferry Irwandi, Eko Widiarto : Presiden Buruk, Bungkam Kebebasan Berekspresi
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto.
Malang(harianSIB.com)

Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto menilai bahwa langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berencana melaporkan influencer Ferry Irwandi merupakan preseden buruk yang seolah membungkam kebebasan berekspresi dan menandakan sikap antikritik dari aparat negara.

Dekan Fakultas Hukum UB ini juga menilai, pejabat publik seharusnya memiliki kedewasaan dalam menghadapi kritik, bukan justru membalasnya dengan ancaman pidana.

"Membalas kritik dengan pelaporan hukum adalah sebuah bentuk yang keliru. Ini menunjukkan bahwa pejabat publik tidak siap menerima masukan," ujar Aan dikutip kompas.com pada Rabu (10/9/2025).

Aan mengingatkan bahwa landasan hukum untuk memidanakan pengkritik pejabat publik sebenarnya sudah lemah.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang secara substansial menganulir pasal pencemaran nama baik yang kerap digunakan untuk menjerat kritikus pemerintah atau aparat.

"MK sudah menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik terhadap pejabat publik tidak bisa lagi diterapkan seperti dulu. Pejabat publik memiliki konsekuensi untuk diawasi dan dikritik oleh masyarakat. Jadi, menggunakan jalur hukum untuk membungkam kritik adalah langkah yang mundur dan bertentangan dengan semangat konstitusi," katanya.

Lebih jauh, Aan juga menyoroti dampak negatif dari praktik pelaporan ini terhadap iklim demokrasi, yakni bisa menjadi bentuk teror dan intimidasi bagi warga negara.

Menurutnya, tindakan ini secara efektif menyempitkan ruang diskusi yang sehat dan menghambat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Aan mengimbau agar seluruh pejabat negara dan aparat penegak hukum untuk lebih proporsional dan bijak dalam menyikapi kritik. Ia menekankan bahwa kritik adalah elemen esensial dalam sebuah negara demokrasi yang sehat, yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol dan penyeimbang.


"Respons yang berlebihan terhadap kritik justru kontraproduktif. Selain dapat memicu perlawanan dari publik, hal itu juga akan memperkeruh suasana dan merusak citra institusi itu sendiri di mata masyarakat," katanya.

Sebanyak empat jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi hukum karena hendak melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.

"Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif," ucap Freddy.

Menurut Freddy, tindakan tersebut bukan hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan, memecah persatuan, serta mengadu domba masyarakat dengan aparat, termasuk antara TNI dan Polri.

Namun demikian, Freddy menegaskan, TNI tetap mempertimbangkan langkah hukum secara hati-hati.

Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXIII/2024 yang melarang instansi negara melaporkan individu dalam kasus pencemaran nama baik. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru