Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026
Tidak Bersedia Teken Formulir dari BPN

Kepala Desa Gongsol Jon Fomen Surbakti Dilaporkan ke Polda Sumut

* Tuty Panggabean: Sanggahan Pihak Ketiga Domain BPN dan Pengadilan Bukan Domain Kades
Redaksi - Kamis, 18 September 2025 09:15 WIB
2.513 view
Kepala Desa Gongsol Jon Fomen Surbakti Dilaporkan ke Polda Sumut
(Foto: SIB/Tumpal Manik)
Kepala Desa (Kades) Gongsol, Berastagi Jon Fomen Surbakti

Medan(harianSIB.com)

Kepala Desa (Kades) Gongsol, Berastagi Jon Fomen Surbakti dilaporkan ke Polda Sumut dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHP, Senin (15/9).

Hal itu terungkap usai Tuty Rotua Panggabean,salah seorang ahli waris dari Almarhum DR GM Panggabean mendatangi SPKT Polda Sumut.

"Saya melaporkan Kepala Desa (Kades) Gongsol, Berastagi Jon Fomen Surbakti (JFS) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaannya sebagai Kepala Desa," ujarnya sembari menunjukkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1520/IX/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 15 September 2025.

Baca Juga:

Dijelaskannya, laporan tersebut terkait dengan rencana Ahli Waris untuk memperpanjang sekaligus Balik Nama sertifikat tanah dan bangunan Hotel GM Panggabean yang terletak di Desa Gongsol (dahulu Desa Gundaling) yang telah berakhir dan masih terdaftar atas nama Gerhard Mulia Panggabean ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo.

"Saat akan melengkapi berkas melalui Jon Fomen Surbakti selaku Kepala Desa Gongsol untuk mengajukan perpanjangan HGB No 202, JFS mengatakan, tidak dapat dan tidak bersedia menandatangani formulir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan formulir lainnya yang diperlukan BPN," ucapnya.

Padahal, lanjutnya, formulir dari BPN itu memerlukan tanda tangan dan stempel Kades Gongsol.

"Jon Fomen Surbakti beralasan tidak dapat dan tidak bersedia menandatangani formulir tersebut karena adanya surat dari Imanuel Elihu Tarigan dari Kantor LBH Karo Berubah, yang mengaku memperoleh kuasa dari Pengurus Harian Kelompok Reformasi Tetap Jaya Surbakti Mergana Ras Anak Beruna, yang isinya meminta Kepala Desa Gongsol JFS untuk tidak menerbitkan atau menandatangani surat-surat apapun untuk memperpanjang HGB pada objek lahan seluas 3077 M2 milik kami ahli waris GM Panggabean, dengan alasan-alasan yang menurut kami semuanya mengada-ada, tidak sesuai fakta dan hanya klaim sepihak dari mereka preman-preman yang kerjaannya hanya mengganggu dan ingin menyerobot tanah orang saja," ujarnya yakin.

"Buktinya Surat Kuasa Khusus kepada Imanuel Elihu Tarigan SH tersebut, yang ditandatangani oleh Kompani Ginting dan Soni Liston Tarigan, disebutkan luas lahan pemberi kuasa seluas 13.300 M2, sedangkan luas tanah kami yang HGB nya berakhir hanya 3077 M2. Begitulah kalau memang kita asal sebut harta orang harta kita. Tidak akan ada yang benar, namanya juga usaha-usaha main hakim sendiri," lanjut Tuty.

"Banyak lagi hal-hal tidak benar dari pernyataan maupun bukti-bukti surat mereka. Makanya mereka memaksakan cara premanisme dengan keluar masuk lahan kami, merusak parkiran mobil hotel kami dan merusak taman kami dengan menanam pisang dan jipang, tapi tidak berani menggugat ke Pengadilan. Semua akan kami bongkar ke penyidik nanti dan kami juga akan melaporkan tindakan Kelompok Kompani Ginting ini tersendiri jika mereka masih meneruskan dan mengganggu tanah kami," tegas Tuty.

"Lagian, sanggahan dari pihak lain atau pihak ketiga, itu domain dari BPN melihat benar tidaknya bukti-bukti surat maupun bukti-bukti dan alasan-alasan lain yang diajukan pihak penyanggah. Atau sekalian menggugat ke Pengadilan, agar hakim yang memutuskan kepemilikannya. Bukan ke Kepala Desa seperti ini. Dan yang paling kami merasa aneh, Kepala Desa seperti sudah mengambil alih wewenang BPN dan Pengadilan dalam urusan ini," ujar Tuty heran.

Merasa keberatan atas pernyataan Jon Fomen Surbakti, Tuty kemudian melaporkan Kepala Desa tersebut ke Polda Sumut.

"Saya berharap perkara ini dapat diusut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik harus membongkar ada apa di balik sikap Kepala Desa ini, apakah ada unsur kerjasama dan merupakan bagian dari kelompok Kompani Ginting yang ingin menyerobot tanah kami atau unsur uang atau ada unsur mafia tanah bermain untuk menguasai tanah kami," ujar Tuty tegas.

Saat Kades Gongsol, JFS berusaha dikonfirmasi SIB lewat HP dan pesan WhatsApp, selularnya terlihat tidak aktif.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan akan segera memprosesnya.

"Kok ga mau ditandatangani?," tanyanya heran.

"Ya laporannya sudah kita terima dan akan segera diproses lebih lanjut," tandasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
6 dari 10 orang Warga Desa Gongsol Berastagi Dijebloskan ke Rutan Kabanjahe
Air Mati Selama Tiga Hari, Warga Desa Gongsol Datangi PDAM Tirtanadi Cabang Berastagi
Pelaku Penikaman Kadus Gongsol di Karo Diamankan Polisi
Forkopimda Karo Tinjau Lokasi Longsor di Desa Gongsol
Material Longsor Timpa 5 Rumah di Karo
Material Longsor Timpa 5 Rumah di Karo
komentar
beritaTerbaru
BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

Medan(harianSIB.com)Dalam rangka HUT BPOM ke 25, HUT Korpri ke 54 dan HUT DWP ke 26, Balai Besar POM di Medan melaksanakan program sejuta va