Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

IKN Jadi Ibu Kota Politik di Tahun 2028

Redaksi - Sabtu, 20 September 2025 12:18 WIB
821 view
IKN Jadi Ibu Kota Politik di Tahun 2028
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto

Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu yang dibahas adalah rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik di 2028.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Kemudian pada Highlight Intervensi Kebijakan, terdapat serangkaian intervensi termasuk pemindahan ibu kota ke IKN.

Baca Juga:
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028...," demikian yang tertulis dalam Perpres dikutip CNN Indonesia.

Dalam penjelasan Perpres, IKN disebutkan luas area kawasan inti pusat dan sekitarnya mencapai 800-850 hektare. Kemudian persentase pembangunan gedung atau perkantoran mencapai 20 persen.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peringati Maulid Nabi 1447 H, Polres Dairi Gelar Doa Bersama untuk Negeri
Kementerian PU Berhenti Bangun IKN Tahun Depan
Menggali Kembali Memori: Sepak Terjang Jokowi dan Wawancara Kontroversial Mantan Ketua KPK
Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Keppres IKN, jika Tidak Kaji Ulang Pemindahan Ibu Kota
Era Baru Prabowo: Lima Kebijakan Strategis Warisan Jokowi Direvisi dalam 9 Bulan
NASA Rilis Citra Satelit IKN, Tunjukkan Perubahan Signifikan di Tengah Hutan Kalimantan
komentar
beritaTerbaru