Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga TNI-Polri

Redaksi - Minggu, 21 September 2025 08:17 WIB
276 view
Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga TNI-Polri
Ist/SNN
Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri serta pejabat negara-Sekretariat Presiden.

Kenaikan gaji ASN, TNI, POLRI, dan pejabat negara ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres ini secara spesifik mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dokumen penting ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 Juni 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal pengesahannya.

Regulasi terbaru ini merupakan revisi dan pembaruan dari RKP sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024.

Perubahan signifikan terletak pada cakupan penerima manfaat. Jika sebelumnya hanya ASN, TNI, dan POLRI, kini kenaikan gaji juga secara eksplisit menyasar pejabat negara, menambah daftar abdi negara yang akan merasakan dampak positif kebijakan ini.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Mantan Pangkostrad Djamari Chaniago Dilantik Jadi Menkopolkam
Lebih dari 1,4 Juta Warga Sumut Manfaatkan PKG, Taput Tertinggi
Ini Daftar Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Usai Reshuffle Kedua
IHSG Amblas di Tengah Reshuffle Kabinet, Rupiah dan Emas Bertahan
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Lima Menteri Sekaligus
Kisah Kompol Cosmas: Dipecat dari Brimob Usai Insiden Rantis Lindas Ojol, Punya Saudara Kembar Misionaris di Jerman
komentar
beritaTerbaru