Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga TNI-Polri

Redaksi - Minggu, 21 September 2025 08:17 WIB
277 view
Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga TNI-Polri
Ist/SNN
Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri serta pejabat negara-Sekretariat Presiden.

Jakarta(harianSIB.com)

Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat negara.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan gaji ASN dan aparatur negara lainnya.

Dikutip liputan6.com, kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Juni 2025.

Regulasi ini merupakan pemutakhiran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan abdi negara.

Baca Juga:
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil, layak, dan kompetitif bagi seluruh ASN dan aparat keamanan. Peningkatan ini diharapkan dapat mendorong kinerja serta daya beli di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Perpres 79/2025 ini secara eksplisit mencantumkan kenaikan gaji bagi pejabat negara, poin yang sebelumnya tidak ada dalam Perpres 109 Tahun 2024. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari "8 Program Hasil Terbaik Cepat" pemerintah yang diprioritaskan pada tahun 2025.

Kenaikan gaji ASN, TNI, POLRI, dan pejabat negara ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres ini secara spesifik mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dokumen penting ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 Juni 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal pengesahannya.

Regulasi terbaru ini merupakan revisi dan pembaruan dari RKP sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024.

Perubahan signifikan terletak pada cakupan penerima manfaat. Jika sebelumnya hanya ASN, TNI, dan POLRI, kini kenaikan gaji juga secara eksplisit menyasar pejabat negara, menambah daftar abdi negara yang akan merasakan dampak positif kebijakan ini.

Secara rinci, kenaikan gaji ini akan dinikmati oleh berbagai golongan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Selain itu, anggota TNI dan POLRI juga termasuk dalam daftar penerima manfaat. Penambahan pejabat negara dalam daftar ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meratakan peningkatan kesejahteraan di seluruh lini pemerintahan.

Kebijakan untuk ini bukan hanya sekadar langkah administratif, melainkan juga merupakan wujud nyata dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

Pada masa kampanye Pemilu Presiden 2024, Prabowo telah berkomitmen untuk menaikkan gaji anggota TNI, POLRI, dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:
Janji ini disampaikan dalam debat kelima calon presiden pada Februari 2024, menegaskan prioritas pada kesejahteraan aparat negara.

Kenaikan gaji ini juga masuk dalam daftar "8 Program Hasil Terbaik Cepat" pemerintah yang menjadi prioritas utama pada tahun 2025.

Poin keenam dari program tersebut secara gamblang menyatakan, "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara." Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan abdi negara adalah agenda strategis yang harus segera direalisasikan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Mantan Pangkostrad Djamari Chaniago Dilantik Jadi Menkopolkam
Lebih dari 1,4 Juta Warga Sumut Manfaatkan PKG, Taput Tertinggi
Ini Daftar Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Usai Reshuffle Kedua
IHSG Amblas di Tengah Reshuffle Kabinet, Rupiah dan Emas Bertahan
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Lima Menteri Sekaligus
Kisah Kompol Cosmas: Dipecat dari Brimob Usai Insiden Rantis Lindas Ojol, Punya Saudara Kembar Misionaris di Jerman
komentar
beritaTerbaru