Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026
* Pemerintah Jangan Membiarkan Berlarut Tanpa Penyelesaian

Dukung TGPF DPR RI, Manaek Hutasoit Minta Masyarakat dan PT TPL Jangan Dibenturkan

* LBH Medan Dukung Pembentukan TGPFIstana Bongkar Data Keracunan MBG,
Horas Pasaribu - Selasa, 23 September 2025 11:40 WIB
766 view
Dukung TGPF DPR RI, Manaek Hutasoit Minta Masyarakat dan PT TPL Jangan Dibenturkan
Ist/SNN
Manaek Hutasoit

Medan(harianSIB.com)

Komisi XIII DPR RI bersama mitra terkait akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna menyelidiki aspirasi dan laporan masyarakat secara langsung terkait kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso, Selasa (9/9) di Senayan Jakarta, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII dengan Direktur Keadilan Perdamaian Keutuhan Ciptaan Kapusin (KPKC).

Sugiat yang juga Sekretaris DPD P Gerindra Sumut ini mengaku bahwa komitmen DPR untuk berpihak kepada rakyat dalam kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Danau Toba.

Baca Juga:
"Kami memastikan DPR berpihak kepada rakyat. Apa yang dialami oleh rakyat kawasan Danau Toba tidak boleh terulang pada periode ini. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto juga tegas terhadap kejahatan korporasi yang menindas rakyat," tegas anggota DPR RI dari Dapil Sumut 3 ini.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) Manaek Hutasoit mendukung upaya Komisi XIII DPR RI seraya berharap permasalahan TPL bersama masyarakat tuntas di gedung DPR RI Senayan Jakarta. Persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Anggota DPRD Sumut Dapil IX ini berharap, dalam permasalahan ini pemerintah pusat harus tegas menyelesaikan masalah ini. Jangan cuma diam, karena akibatnya seolah-olah masyarakat dan PT TPL dibenturkan. "Saya sudah pernah menyampaikan ini di DPRD Sumut agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa masyarakat dengan PT TPL," kata Manaek Hutasoit kepada wartawan lewat selulernya, Kamis (18/9).

Politisi P Golkar ini mengungkapkan, ketika jadi Ketua DPRD Humbahas, dewan berhasil menerbitkan Perda hutan masyarakat adat seluas 5.170 hektare. Dia mengakui, di Kabupaten Humbahas ada konsesi penguasaan hutan yang diterbitkan pemerintah untuk PT TPL seluas 18.000 hektare lebih.

"Sedangkan di kawasan Samosir ada sekitar 9.000 hektare lebih. Saya mengetahui luasan konsesi di dua kabupaten ini, karena Humbahas dan Samosir berbatasan wilayah. Untuk luasan konsesi kabupaten lain saya tidak mengetahunya," ungkapnya.

Persoalan batasan batasan konsesi menurut Manaek, Kementerian Kehutanan juga akan sulit menentukan karena masyarakat tidak akan setuju. Persoalannya, jika pemerintah menyatakan di satu titik tertentu batasnya, belum tentu masyarakat setuju, karena mungkin masyarakat punya batas sendiri yang tidak sinkron dengan batas ditetapkan pemerintah.

Namun meski demikian, Manaek Hutasoit menyarankan, meski sulit, pemerintah harus mengambil win win solution. Dalam permasalahan ini dia menilai bukan PT TPL yang salah, pasalnya pemerintah yang memberikan izin konsesi untuk dikelola TPL.

"Tapi persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut, itu sama saja pemerintah membenturkan masyarakat dengan TPL. TGPF yang akan dibentuk Komisi XIII DPR RI adalah solusi penyelesaian. Karena DPR RI adalah tempat pembahasan level pusat, semua pihak terkait akan dipertemukan, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, PT TPL dan masyarakat adat akan menyelesaikan hal ini, kita berharap ada jalan keluarnya agar masyarakat tenang bertani dan operasional PT TPL berjalan dengan baik tanpa ada lagi konflik," harapnya.

Dukung Pembentukan TGPF

Terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Alinafiah Matondang SH MHum juga mendukung pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR R.I bersama Komnas HAM RI dan Kementerian HAM RI guna penyelidikan dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh PT TPL. Pasalnya kehadiran PT TPL tersebut, sudah sangat meresahkan dan tidak berfaedah bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat di seputaran Danau Toba.

"Kita mendukung pembentukan TGPF guna penyelidikan dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan PT TPL," kata Alinafiah, Kamis (18/9).

Menurutnya, sudah puluhan tahun dugaan pelanggaran HAM terus terjadi dari konflik antara masyarakat dengan perusahaan, yang meliputi sengketa lahan, perampasan wilayah adat, perusakan hutan adat, kriminalisasi dan pencemaran lingkungan.

Dengan dugaan pelanggaran HAM tersebut, menurut Alinafiah bahwa PT TPL layak untuk ditutup. Segala upaya telah dilakukan oleh masyarakat untuk menutup perusahaan PT TPL tersebut, termasuk penyelidikan oleh Komnas HAM namun sepertinya terkesan kebal hukum.

Berdasarkan hal itu, LBH Medan mendukung pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM RI dan Kementerian HAM RI guna penyelidikan dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh PT TPL, namun menurut LBH Medan sebaiknya TGPF ini harusnya dibentuk dan dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, agar dalam berlangsungnya penyelidikan Presiden RI dapat memberikan penekanan kepada pihak aparat untuk tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, serta hasil penyelidikan yang didapat nantinya akan dapat dengan mudah dieksekusi oleh Pemerintah. (A6/A8/c)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jauli Manalu: TGPF Bisa Dibentuk, Tapi Penutupan TPL Bukan Solusi Bijak
Romein Manalu: Kerusakan Lingkungan Danau Toba Bukti Adanya Kekerasan terhadap Alam
Mendesak Dilakukan Sidang Rakyat Terkait PT TPL
Komisi XIII DPR Bentuk TGPF Sebaiknya Libatkan Tokoh Agama dan LSM
Terkait Dugaan Pelanggaran HAM PT TPL, Bupati Simalungun Tegaskan Silahkan Diselidiki
PT TPL Harus Ditutup
komentar
beritaTerbaru