Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Sumut: Saksi Sebut Topan Ginting Perintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Rp50 Juta Mengalir

Rido Sitompul - Kamis, 02 Oktober 2025 17:52 WIB
1.695 view
Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Sumut: Saksi Sebut Topan Ginting Perintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Rp50 Juta Mengalir
Foto harianSIB.com/Rido
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar saat memberi keterangan dipersidangan, Kamis (2/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menghadirkan fakta baru. Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar, yang juga berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengaku mendapat perintah langsung dari mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025), Rasuli menjelaskan bahwa instruksi itu terkait dua proyek besar, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Keduanya dimenangkan oleh CV Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora yang dipimpin Akhirun Piliang serta putranya, Rayhan Piliang.

"Pak Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang: 'mainkan'," kata Rasuli di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Baca Juga:
Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa. Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam.

Lebih lanjut, Rasuli mengaku menerima uang Rp50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang. Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mabuk Tuak, Pemuda di Tanjungmorawa Lempar Batu Bata hingga Tewaskan Pengendara Motor
Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkoba, Sita 145 Kg Sabu
Kesal Disuruh Menyadap Karet, Pemuda di Nias Utara Aniaya Ayah hingga Tewas
Wisatawan Mancanegara ke Sumut Agustus Tembus 30 Ribu
Ricky Anthony Desak Pemkab Langkat Segera Peremajaan Pohon Tua di Stabat
Satlantas Simalungun Intensifkan Patroli di Jalur Siantar-Parapat
komentar
beritaTerbaru