Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Sumut: Saksi Sebut Topan Ginting Perintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Rp50 Juta Mengalir

Rido Sitompul - Kamis, 02 Oktober 2025 17:52 WIB
1.696 view
Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Sumut: Saksi Sebut Topan Ginting Perintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Rp50 Juta Mengalir
Foto harianSIB.com/Rido
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar saat memberi keterangan dipersidangan, Kamis (2/10/2025).

Selain urusan galian C, menurut Topan, pertemuan dengan Kirun dan Yasir Ahmadi juga menyinggung rencana pelaksanaan proyek jalan serta persoalan pribadi anak Kirun yang ingin melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kedokteran di UNDIP Semarang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT DNG, bersama putranya Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Mora, telah memberi suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total anggaran Rp165 miliar.

Jaksa menegaskan uang Rp50 juta yang mengalir ke Rasuli Effendi Siregar merupakan bagian dari modus pemberian suap. Selain itu, jaksa juga menyebut masih ada janji success fee yang belum terealisasi.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah mendengarkan keterangan dari saksi lain, yakni mantan Pj Sekda Sumut Effendi Pohan, mantan Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi, serta Kepala Litbang Dinas PUPR Sumut Diki Panjaitan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mabuk Tuak, Pemuda di Tanjungmorawa Lempar Batu Bata hingga Tewaskan Pengendara Motor
Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkoba, Sita 145 Kg Sabu
Kesal Disuruh Menyadap Karet, Pemuda di Nias Utara Aniaya Ayah hingga Tewas
Wisatawan Mancanegara ke Sumut Agustus Tembus 30 Ribu
Ricky Anthony Desak Pemkab Langkat Segera Peremajaan Pohon Tua di Stabat
Satlantas Simalungun Intensifkan Patroli di Jalur Siantar-Parapat
komentar
beritaTerbaru