Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

Dua Pejabat BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Martohap Simarsoit - Selasa, 14 Oktober 2025 23:10 WIB
669 view
Dua Pejabat BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I
Foto : harianSIB.com/ Martohap Simarsoit
Kedua tersangka saat digiring penyidik untuk dilakukan penahanan, Selasa (14/10)2025).

Medan(harianSIB.com)

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni ASK, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024), dan ARL, Kepala BPN Deli Serdang (2023–2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pelepasan dan penerbitan sertifikat tanah seluas 8.077 hektare, yang dilakukan melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land (CL).

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
komentar
beritaTerbaru