Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Kembali Picu Pro-Kontra di Tanah Air

Redaksi - Sabtu, 25 Oktober 2025 13:26 WIB
208 view
Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Kembali Picu Pro-Kontra di Tanah Air
(Foto Dok/IG)
Soeharto dan Prabowo

Medan(harianSIB.com)

Usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk mantan Presiden RI ke-2, Soeharto, kembali mengemuka dan memicu perdebatan di tengah masyarakat Indonesia.

Dalam proses yang sedang berlangsung, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) menyatakan usulan pencalonan Soeharto sebagai pahlawan nasional sudah diajukan dan masih dalam tahap penilaian. "Kemensos hanya bertugas melakukan pengkajian dan mengusulkan. Keputusan tetap berada di tangan Dewan Gelar di Istana," ujar Agus Jabo Priyono selaku Wakil Menteri Sosial di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Usulan ini datang di tengah dua narasi yang saling bertolak-belakang: satu menyoroti jasa Soeharto dalam pembangunan Indonesia, terutama masa 'Repelita', swasembada pangan, serta stabilitas nasional ; yang lain menegaskan catatan pelanggaran hak asasi manusia dan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) selama era pemerintahan Orde Baru.

Di pihak pendukung, Partai Golkar menyatakan Soeharto layak memperoleh gelar ini sebagai bentuk penghargaan terhadap "Bapak Pembangunan Indonesia". Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan bahwa meskipun ada kekurangan sebagai manusia, "jasa beliau terhadap negara sangat besar".

Baca Juga:
Sementara itu, kalangan aktivis dan masyarakat sipil menolak keras. Organisasi seperti Amnesty International Indonesia menilai bahwa mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional "mencederai amanat reformasi", karena pemerintah masih belum menyelesaikan penuntasan pelanggaran HAM berat era Orde Baru.

Para akademisi juga menegaskan bahwa meski Soeharto memenuhi persyaratan administratif menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengusulan gelar pahlawan nasional, aspek historis dan moral tidak dapat diabaikan. Sejarawan Agus Suwignyo (UGM) menyatakan: "Kalau melihat kriteria dan persyaratan … nama Soeharto memang memenuhi kriteria tersebut. Namun tidak bisa juga mengabaikan fakta sejarah dan kontroversinya di tahun 1965."

Konteks di Sumatera Utara pun tidak sepenuhnya terlepas dari perdebatan ini. Sebagai provinsi dengan warisan sejarah lokal dan masyarakat yang turut merasakan dampak kebijakan nasional, wacana pengusulan ini membangkitkan pertanyaan tentang bagaimana pengakuan terhadap tokoh nasional dirasakan di tingkat daerah. Masyarakat Sumut pun melihat bahwa penghargaan negara terhadap tokoh nasional hendaknya juga mencerminkan keadilan dan keterlibatan publik.

Proses selanjutnya adalah sidang tim ad-hoc TP2GP di Kemensos, yang hasilnya akan dilaporkan ke Istana Negara dan akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.

Dengan dua sisi sejarah yang begitu kontras, jasa pembangunan dan catatan pelanggaran, maka keputusan mengenai gelar pahlawan nasional untuk Soeharto bukan hanya sekadar soal penghormatan terhadap satu tokoh, tetapi juga soal bagaimana bangsa ini menghadapi lembaran masa lalu dan nilai-nilai yang hendak diwarisi ke generasi berikutnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gugatan Tutut di PTUN Memanas: Menkeu Purbaya Klaim Dicabut, Pengacara Membantah Keras
Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN
Dukung Ketapang, Polres Sergai Tanam Jagung Serentak Kuartal 3
Heran Ada Pagar Laut, Titiek Soeharto: Separuh Jagorawi Itu, Bukan di Darat Pula
Mengintip Kekayaan 8 Presiden RI, Siapa yang Paling Kaya ?
Jenderal Edi Sudrajat Pernah Tolak Perintah Soeharto Naikkan Pangkat Tiga Menteri
komentar
beritaTerbaru