Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025
Purbaya Kasih Bunga 0,5 Persen

Pemda hingga BUMN Bisa Pinjam Duit APBN

* Rp 33 T Dikucurkan Buat BLTS dan Diskon Nataru
Redaksi - Selasa, 04 November 2025 11:32 WIB
284 view
Pemda hingga BUMN Bisa Pinjam Duit APBN
Foto: Ant/Asprilla Dwi Adha
RAPAT KERJA: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) mendengarkan pendapat dari anggota DPD saat rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11).

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema pinjaman bunga rendah pemerintah daerah (pemda) hingga BUMN. Hal ini menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

PP 38/2025 sendiri telah resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Aturan ini merupakan ketentuan turunan dari Undang-Undang Perbendaharaan dan pelengkap dari PP 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

"Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif," kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/11).

PP 38/2025 menjadi dasar baru bagi Pemda, BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pendanaan dari APBN dalam mempercepat pembangunan. Pemberian pinjamannya bisa dilakukan melalui badan layanan umum (BLU) Kemenkeu, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau langsung dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Baca Juga:
Purbaya saat ini tengah mengkaji penerapan skema bunga rendah sebesar 0,5% untuk pinjaman tersebut. Atas hal ini, ia meminta pemerintah daerah tak khawatir terkait bunga.

"Jadi daerah nggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang, dia minta 0,5%, kita kasih 0,5%," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pandu Sjahrir: Kinerja Danantara Baru Bisa Dinilai 2035
Komitmen Sosial PTPN IV Regional I, Salurkan Rp1 Miliar Lebih Dana TJSL Triwulan III 2025 di Medan
Prabowo Izinkan Warga Negara Asing Pimpin BUMN
PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Hukum Bandara Kualanamu
Kejati Sumut dan BUMN PT Angkasa Pura Aviasi Kerja Sama Bidang Hukum Datun
KOMIK Aksi Demo di Kejati Sumut, Minta Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di BUMN Inalum
komentar
beritaTerbaru