Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

MKD DPR Putuskan Sahroni dan Nafa Urbach Langgar Kode Etik, Uya Kuya Tidak Bersalah

Redaksi - Rabu, 05 November 2025 15:35 WIB
587 view
MKD DPR Putuskan Sahroni dan Nafa Urbach Langgar Kode Etik, Uya Kuya Tidak Bersalah
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024-2029. MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik anggota DPR. Mereka disanksi penonaktifan.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

MKD juga memutuskan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem dinonaktif selama tiga bulan.

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11/2025). Sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain.

Sidang putusan ini dihadiri langsung para teradu yakni Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir.

Baca Juga:
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun dikutip dari CNN Indonesia.

MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Sumut Tetapkan Panwaslih Tapanuli Utara Langgar Kode Etik
Lobi Anggota DPR, Ketua MK Terbukti Langgar Kode Etik Diberi Sanksi
MKD DPR Buka Kemungkinan Periksa Setya Novanto Lagi
MKD DPR: Kasus e-KTP Beda dengan Papa Minta Saham
Terlibat Grup WA Seks Dunia, Pengirim Pesan Negatif ke Akun Nafa Urbach Ditangkap
Manohara Tegaskan Tak Tahu-menahu Soal Perceraian Zack Lee dan Nafa Urbach
komentar
beritaTerbaru