Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

MKD DPR Putuskan Sahroni dan Nafa Urbach Langgar Kode Etik, Uya Kuya Tidak Bersalah

Redaksi - Rabu, 05 November 2025 15:35 WIB
589 view
MKD DPR Putuskan Sahroni dan Nafa Urbach Langgar Kode Etik, Uya Kuya Tidak Bersalah
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024-2029. MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik anggota DPR. Mereka disanksi penonaktifan.

Lima anggota DPR yang dimaksud yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.

Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko yang dinonaktifkan karena aksi joget mereka di sidang, Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Sumut Tetapkan Panwaslih Tapanuli Utara Langgar Kode Etik
Lobi Anggota DPR, Ketua MK Terbukti Langgar Kode Etik Diberi Sanksi
MKD DPR Buka Kemungkinan Periksa Setya Novanto Lagi
MKD DPR: Kasus e-KTP Beda dengan Papa Minta Saham
Terlibat Grup WA Seks Dunia, Pengirim Pesan Negatif ke Akun Nafa Urbach Ditangkap
Manohara Tegaskan Tak Tahu-menahu Soal Perceraian Zack Lee dan Nafa Urbach
komentar
beritaTerbaru
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH

Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).