Namun pada malam harinya, pihak TPL kembali menggali lubang menggunakan alat berat sehingga akses warga ke ladang kembali terputus.
"Padahal masyarakat Sihaporas ini hanya berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, menyekolahkan anak-anaknya, bukan untuk mencari kekayaan atau menjadi pengusaha besar. Dengan kondisi hidup yang berat seperti itu, seharusnya TPL membantu, bukan malah menghambat mereka untuk mengakses ladangnya," tegas Pdt Victor Tinambunan, dalam keterangan pers Kemenham.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai, menyampaikan Kemenham telah menurunkan tim dari Kantor Wilayah Kemenham Sumut untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Selain itu, Pigai juga menunjuk Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, untuk memimpin tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Kemenham, masyarakat sipil, pihak gereja, para tokoh masyarakat, serta kementerian terkait seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Semuanya akan bekerja bersama untuk mencari data, fakta, dan informasi terkait peristiwa yang dialami masyarakat Sihaporas serta hubungan peristiwa tersebut dengan pihak TPL," tutur Pigai.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan setiap perusahaan wajib memenuhi delapan prinsip HAM, mulai dari hak masyarakat untuk mengetahui (right to know), kepastian atas lahan (clean and clear), hingga kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan dan ekosistem.