Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Menteri ATR/BPN Soroti Data Pertanahan Tak Sinkron

* Banyak Alih Fungsi Lahan
Redaksi - Jumat, 07 November 2025 11:09 WIB
214 view
Menteri ATR/BPN Soroti Data Pertanahan Tak Sinkron
Foto: Dok MI
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Data tersebut belum ditambah pendalaman pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari total 699 RDTR yang sudah terbit, Nusron mengatakan, lebih dari separuhnya tidak mencantumkan KP2B. Menurutnya, data turunan paling kokoh dari RTRW adalah RDTR dan seharusnya data RDTR bersifat sudah final dan mengikat.

Menurutnya, kondisi ini menjadi refleksi bersama bagi para pemangku tata ruang untuk mengkoreksi antara satu sama lain supaya semuanya menjadi teratur. Sebagai upaya untuk mendukung target pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan energi, Nusron akan bersurat ke para bupati dan gubernur untuk mendorong revisi RDTR dengan mencantumkan KP2B.

"Dan ini menjadi PR para ahli berencana kenapa ini dulu bisa terjadi membuat RTRW antara provinsi, kabupaten, tidak sinkron, dan ada yang hilang di sini. Ini kalau diusut, apakah ketika hilangnya ini ada unsur mens rea apa tidak? Kena semua ini," kata dia.

"Kalau kemudian ternyata tidak mencantumkan itu, sengaja dalam angka memudahkan adanya alih fungsi lahan. Memudahkan adanya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ini lebih dalam lagi kalau ada unsur masuk ke situ. Nah sebelum masuk ke sana, lebih baik kita melakukan revisi satu persatu," sambungnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Sergai Dorong Pembentukan BLUD Air Minum untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Anggaran Mobil Dinas Rp5,5 M di Tengah Efisiensi, Pemkab Nias Utara Dikecam
RS Bhayangkara Medan Luncurkan Proyek Penguatan Layanan Visum untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Bupati Tapteng Dampingi Kapolda Sumut Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tapteng
Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Warga Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Mulai Oktober 2025
BPJS Kesehatan: Suami Istri Pekerja Tetap Wajib Terdaftar Masing-masing
komentar
beritaTerbaru