Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Mantan Direktur PTPN II Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Aset Perusahaan

Martohap Simarsoit - Jumat, 07 November 2025 21:19 WIB
522 view
Mantan Direktur PTPN II Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Aset Perusahaan
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
Tersangka Irwan Peranginangin saat proses penahanan, Jumat (7/11/2025), di Kejati Sumut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," pungkas Arif. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
PTPN III Salurkan Dana Bergulir untuk 2 Pelaku UMKM
PTPN III Seikarang Salurkan Dana Pinjaman Bergulir Rp 715 Juta
komentar
beritaTerbaru