Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Mantan Direktur PTPN II Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Aset Perusahaan

Martohap Simarsoit - Jumat, 07 November 2025 21:19 WIB
523 view
Mantan Direktur PTPN II Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Aset Perusahaan
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
Tersangka Irwan Peranginangin saat proses penahanan, Jumat (7/11/2025), di Kejati Sumut.

Medan(harianSIB.com)

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka Irwan Peranginangin (IP), mantan Direktur PTPN II periode 2020-2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, M. Jeffry, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarnan, SH, MH, kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jumat (7/11/2025), mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Arif menjelaskan, saat menjabat sebagai Direktur PTPN II, tersangka IP diduga telah melakukan perbuatan menginbrengkan aset perusahaan berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah, c.q. Menteri Keuangan.

Selain itu, tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Sumut (periode 2022-2025), dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang (periode 2022-2025) juga diduga menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

Baca Juga:
Akibat perbuatan tersebut, menurut Arif, negara mengalami kerugian berupa hilangnya aset sebesar 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

"Penahanan terhadap tersangka IP dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Arif.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," pungkas Arif. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
PTPN III Salurkan Dana Bergulir untuk 2 Pelaku UMKM
PTPN III Seikarang Salurkan Dana Pinjaman Bergulir Rp 715 Juta
komentar
beritaTerbaru