Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Kejatisu Geledah Kantor Inalum atas Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Martohap Simarsoit - Kamis, 13 November 2025 18:29 WIB
635 view
Kejatisu Geledah Kantor Inalum atas Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Foto: dok/Penkum Kejatisu

Medan (harianSIB.com)

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor PT Inalum di Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/11/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019 kepada PT PASU.

"Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT PASU Tbk," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Ada sejumlah ruangan yang digeledah oleh penyidik.

Baca Juga:

"Ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut," ucapnya.

Suasana saat penggeledahan oleh penyidik Kejati Sumut di kantor Inalum di Kuala Tanjung Batubara, Kamis (13/11/2025).Foto: dok/Penkum Kejatisu

Baca Juga:

Tim penyidik mencari alat bukti berupa dokumen terkait perencanaan hingga pembayaran penjualan itu.

"Lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut dilakukan," tuturnya.

Disampaikannya, penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut dilakukan.

Lebih lanjut Plh Kasi Penkum menyampaikan, dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta (PT PASU).

Termasuk laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/ Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/ 11/2025 tanggal 5 November 2025.

Baca Juga:

Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang, ujar lh Kasi Penkum . (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Geledah Kantor Inalum, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Kejatisu Geledah Disdikbud dan BKPAD Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan PTI Rp14 Miliar
AMPD Sumut Demo di Kejatisu, Tuntut Pencopotan 42 SK PPPK Labura yang Cacat Administrasi
Dua Kelompok Demo di Kejatisu, Terkait APBDes Desa di Labura dan Kasus Smart Board di Langkat
Gelar Pertandingan Persahabatan di Lapangan SUSU, Kejatisu dan Tim Pemred Media Skor 4-0
Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Batubara
komentar
beritaTerbaru