Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Buntut Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:42 WIB
218 view
Buntut Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat
Tangkapan layar Youtube Polres Bima Kota
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tertunduk Jelang Sidang Etik.

Jakarta(harianSIB.com)

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2), mengutip CNNindonesia.

Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga:

Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.

"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plh Kapolres Bima Kota Diduga Punya Riwayat Narkoba, Mabes Buka Suara
Laboratorium Sabu di Sunter Terbongkar, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Amankan 13 Kg Sabu
LBH Medan Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Bima Kota di Kasus Narkoba
Banjir dan Longsor Terjang Tapteng dan Humbahas, PLN UP3 Sibolga Pulihkan Listrik di 20 Desa
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca : Tapanuli Tengah Akan Dihantam Hujan
Mabes Polri Proses Eks Kapolres Bima Kota, Oknum Terlibat Terancam Sanksi
komentar
beritaTerbaru