Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Jelang Revisi SK 44, Ratusan Kades dan Camat se-Tobasa Teken Trayek Batas Kawasan Hutan

- Rabu, 19 Februari 2014 09:35 WIB
1.117 view
Jelang Revisi SK 44, Ratusan Kades dan Camat se-Tobasa Teken Trayek Batas Kawasan Hutan
SIB/dok
JELASKAN : Kepala BPN Tobasa Edward Hutabarat (kiri), Bupati Kasmin Simanjuntak dan Kepala BPKH Wilayah I Medan Lontas Jonner Sirait memberikan penjelasan terkait trayek batas kawasan hutan, Selasa (18/2).
Tobasa (SIB)- Ratusan kepala desa dari 15 kecamatan yang terkena dampak dari SK 44/2005 bersama camat se Tobasa menandatangani (teken) persetujuan peta trayek tapal batas kawasan hutan di Balai Data Kantor Bupati Tobasa, Selasa (18/2/2014). 

Penandatanganan ini berlangsung di akhir rapat pembahasan trayek batas kawasan hutan bersama Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak selaku Ketua Panitia Pembahasan Batas Trayek Kawasan Hutan, DPRD Tobasa, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Ir Lontas Jonner Sirait, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Tobasa, Edward Hutabarat, Kadis Hutbun Tobasa Ir Alden Napitupulu dan Asisten I Murphy Sitorus SH serta berbagai lapisan masyarakat. 

Selain penandatanganan persetujuan trayek tapal batas, dalam rapat itu juga dibahas langkah konkrit dalam upaya pengajuan permohonan revisi SK 44/2005 kepada Kementerian Kehutanan. Lontas Sirait mengutarakan pembahasan trayek tapal batas bersama para kepala desa itu sangat penting dan menjadi titik awal untuk proses revisi SK 44/2005. Dikatakan, usai penandatanganan persetujuan tapal batas oleh kepala desa, selanjutnya BPKH Wilayah I Medan akan menyampaikannya kepada Kementerian Kehutanan. ”Penandatanganan persetujuan tapal batas ini merupakan proses pengukuhan. Hasil trayek ini, langsung besok akan kita bawa ke Menteri Kehutanan,” katanya.

Terkait jaminan hukum selama proses revisi yang sudah berselang selama sembilan tahun seperti yang disinggung anggota DPRD Tobasa Sakkan Siahaan,  Lontas Sirait mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa komentar tentang masalah hukum namun ketika permasalahan tapal batas kawasan hutan masih dalam proses pembahasan maka hal ini bisa menjadi pertimbangan hukum. ”Selain itu biasanya kami diminta sebagai saksi ahli jika menyangkut masalah kawasan hutan. Tapi kami bukan penegak hukum,” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan masyarakat yang berharap agar revisi tersebut dapat diselesaikan sebelum Pemilu, Sekretaris Panitia Pembahasan Batas Trayek Kawasan Hutan Alden Napitupulu, secara tegas mengutarakan bahwa penyelesaian tapal batas itu tergantung kepada kesiapan Pemkab Tobasa bersama para kepala desa. ”Tujuan hari ini menyepakati. Selanjutnya tergantung kesiapan kita, khususnya para kepala desa, bukan di balai lagi permasalahannya,” kata Alden

Anggota DPRD Tobasa Mangapul Siahaan, juga mengutarakan dukungannya kepada Pemkab Tobasa untuk secepatnya mewujudkan revisi SK 44/2005 yang sangat membelenggu masyarakat. ”Mari kita memanfaatkan kesempatan yang baik ini. Kami DPRD Tobasa siap membantu jika panitia membutuhkan dana,” ujarnya.

Kepala BPN Tobasa juga berharap penuh kepada para kepala desa dan Pemkab Tobasa serta instansi terkait dapat segera mewujudkan trayek tapal batas tersebut sehingga kelak tidak ada lagi rasa kekhawatiran ketika akan menerbitkan sertifikat tanah. Khusus kepada kepala desa diharapkannya dapat memperhatikan subyek-subyek yang sudah disertifikat agar tidak masuk kawasan hutan.

Di akhir rapat pembahasan tapal batas itu, Bupati Kasmin Simanjuntak berharap agar para kepala desa bisa bersikap tegas ketika akan menunjukkan batas kawasan hutan dengan perkampungan. Ditegaskan pula agar dibentuk satu tim per kecamatan guna mempercepat proses pengukuhan tapal batas. ”Pertemuan ini merupakan ujung tombak. Kita yang menentukan, kita penunjuk jalan. Tunjukkan secara tegas yang bukan kawasan hutan,”pinta bupati kepada para Kades.(BR6/c) 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru