Binjai (SIB)- Personil Polres Binjai, Senin malam (16/12) menangkap 15 orang dari kelompok yang disebut masyarakat Adat Melayu Binjai -Langkat yang mencoba melakukan okupasi di lahan bekas PTPN IX yang saat ini telah menjadi PTPN II di Jalan Pangeran Dipenogoro Tunggurono Binjai.
Alasan polisi menangkap mereka karena membawa senjata tajam dan disebut bersama mereka disita 21 parang, 1 babat dan 1 arit. Penangkapan yang dilakukan Polres Binjai ini membuat Sultan Langkat T Indra Bungsu mengadu ke DPRD Binjai, Selasa (17/12) yang diterima langsung Ketua DPRD Zainuddin Purba SH bersama beberapa anggota DPRD seperti Peterus SH dan Zukarnain Lubis.
GARA GARA BAWA SAJAM
Pada kesempatan itu T Indra Bungsu menyampaikan keberatan dan rasa tidak puasnya atas tindakan polisi dan berharap polisi melakukan kebijakan yang lebih baik. Ketua DPRD Binjai kemudian mengundang kehadiran Kasat Reserse Polres Binjai bersama jajarannya dalam tatap muka tersebut.
Kepada wartawan SIB, T Indra Bungsu membenarkan adanya penangkapan itu dan menurut dia tindakan polisi itu salah. “Masak orang mau ke ladang membawa parang dan babat ditangkap.
Kalau begitu tangkaplah tukang rujak yang membawa senjata tajam untuk berjualan. Penangkapan seperti itu pantas dilakukan dalam masa darurat. Ini kan tidak,†ujarnya.
Kepada SIB Kasat Reskrim Polres Binjai Revi Nurlevi membenarkan pihaknya menangkap pelaku okupasi dan saat ini masih dalam penyidikan, ungkapnya sebelum bertemu dengan ketua DPRD Binjai. (A30/d)