Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026
Sidang Ketua MK

Akil Didakwa Terima Suap Rp 57 M dari 11 Pilkada, Terancam 20 Tahun Bui

- Jumat, 21 Februari 2014 09:15 WIB
713 view
 Akil Didakwa Terima Suap Rp 57 M dari 11 Pilkada, Terancam 20 Tahun Bui
SIB/antara
SIDANG PERDANA AKIL MOCHTAR : Terdakwa suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2). Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 milia
Jakarta  (SIB)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akhirnya duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa. Tidak tanggung-tanggung, dia didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan belasan sengketa pilkada di MK.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).

Jumlah tersebut merupakan kumpulan suap yang diterima Akil dari pengurusan 11 sengketa pilkada di MK. Mulai dari sengketa Pilkada Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Jawa Timur hingga Banten.

Berikut rinciannya;
1. Sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Rp 1 miliar.
2. Sengketa Pilkada Gunung Mas Rp 3 miliar.
3. Sengketa Pilkada Lampung Selatan Rp 500 juta.
4. Sengketa Pilkada Kota Palembang sebanyak Rp 19,866 miliar.
5. Sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang Rp 10 miliar plus USD 500 ribu.
6. Sengketa Pilkada Kabupaten Buton Rp 1 miliar.
7. Sengketa Pilkada Kabupaten Morotai Rp 2,989 miliar.
8. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar.
9. Sengketa Pilkada Jawa Timur Rp 10 miliar
10. Sengketa Pilkada di Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel, Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga RP 125 juta.
11. Sengketa Pilkada Banten RP 7,5 miliar.

Akil didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi pasal ini adalah 20 tahun penjara.

 Paket Hemat

Akil Mochtar menetapkan tarif berbeda pada setiap sengketa Pilkada yang diurusnya. Untuk lima sengketa Pilkada di daerah Papua, Akil hanya menetapkan tarif sebesar Rp 125 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor,  Akil diketahui telah menerima uang Rp 125 untuk memenangkan lima Pilkada di Papua. Uang didapat dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem.

Lima sengketa Pilkada Papua yang dimainkan Akil adalah Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel yang bergulir pada tahun 2010. Selain itu pada tahun 2011 Akil juga memainkan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga.

Untuk pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel, Akil menerima uang sebesar Rp 50 juta. Uang diberikan melalui transfer oleh Alex Hasegem ke Akil dalam dua kali pengiriman, masing-masing Rp 25 juta pada 14 September 2010.

Sedangkan untuk pengurusan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga, Akil mendapat Rp 75 juta dari Alex Hasegem. Uang ditransfer oleh Alex pada 20 Juni 2011 ke rekening pribadi Akil. Uang dikirim dalam dua tahap, yakni Rp 50 juta dan Rp 25 juta.

Akil Diduga Sudah Korupsi Sejak di DPR

Jaksa penuntut umum KPK tak hanya mendakwa Akil Mochtar dengan pasal pencucian uang saat menjadi hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi. Harta yang diperoleh secara tak wajar selama jadi anggota DPR pun disikat. Jumlahnya mencapai Rp 20 miliar.

Akil pernah duduk di DPR selama dua periode yakni, tahun 1999-2004 dan 2004-2009. Dia berasal dari Partai Golkar. Pria asal Kalimantan Barat itu kemudian jadi hakim konstitusi sejak 15 Agustus 2008.

Tim jaksa yang dipimpin Pulung Rinandoro menyoroti harta Akil sejak 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Selama kurun waktu itu, diduga kuat Akil telah mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp 20 miliar.

"Terdakwa diduga telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan kejahatan, berupa perbuatan yang dengan sengaja menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu tindak pidana korupsi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," jelas jaksa Rini Triningsih.

Rincian dana yang dicuci sebagai berikut:
- Rp 6,166 miliar ditempatkan di rekening BTN cabang Pontianak atas nama Akil Mochtar.
- Rp 7,048 miliar ditempatkan di rekening Bank Mandiri cabang Pontianak atas nama Akil Mochtar.
- Rp 7,299 miliar ditempatkan di rekening BCA Pontianak atas nama Akil Mochtar.

Duit tersebut kemudian digunakan untuk membeli mobil Toyota Fortuner seharga Rp 405,8 juta, rumah di Pancoran, Jaksel, sebesar Rp 1,29 miliar.

Jaksa menilai ada yang tidak wajar dari harta Akil di atas karena tak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR. Bila dihitung antara pemasukan dan pengeluaran selama kurun waktu 17 April 2002-21 Oktober 2010, jumlahnya tidak seimbang. Akil dalam rentang waktu tersebut menerima pemasukan total sebesar Rp 7,079 miliar dan pengeluaran rutinnya adalah Rp 6,041 miliar.

Lalu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 31 Desember 2006, Akil punya nilai total harga bergerak dan tak bergerak Rp 454.320.000.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

  Mencapai Rp 161 M!

Jaksa KPK mendakwa Akil Mochtar dengan pasal pencucian uang. Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp 161 miliar.

Pertama, Akil diduga menempatkan uang tak wajar di CV Ratu Samagat, perusahaan di Pontianak yang dibuat atas nama istrinya Ratu Rita Akil. Jumlahnya mencapai Rp 51,775 miliar. Uang dikirim ke tiga rekening dan disamarkan seolah-olah transaksi bisnis batu bara, panen arwana, pembuatan kolam ikan, sewa alat berat dan pembelian kelapa sawit.

"Padahal kegiatan bisnis itu tidak ada," kata jaksa KPK Rini Triningsih.

Setelah ditempatkan di CV Ratu Samagat, uang itu lalu dikirim ke rekening pribadi Akil dan pihak-pihak lainnya. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Kedua, Akil menyimpan uangnya di rekening pribadi di Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro dengan nilai total Rp 3,798 miliar, lalu bank BCA KCP Rahadi Usman Pontianak atas nama Akil Mochtar dengan saldo Rp 3,349 miliar dan terakhir, rekening di PT BNI cabang Pontianak atas nama Akil Mochtar senilai Rp 4,203 miliar. Dalam laporan harta kekayaan ke KPK, Akil menyebut rekening itu sudah ditutup.

Ketiga, Akil membelanjakan uangnya untuk pembelian mobil mewah, namun atas nama orang lain. Seperti membeli mobil Ford Fiesta senilai Rp 216 juta lewat sopirnya Daryono dan diatasnamakan Riki Januar Ananda. Ada juga pembelian mobil Innova sebesar Rp 294 juta untuk diatasnamakan Aries Adhitya Shafitri.

Keempat, pria asal Pontianak itu mencuci uang lewat pembelian valuta asing. Nilai totalnya mencapai Rp 65,251 miliar. Hasil pembelian uang asing itu kemudian dimasukkan ke rekening CV Ratu Samagat, rekening pribadi Akil dan pembelian mobil dan tanah. Di antara mobil tersebut adalah Toyota Harrier, Mercedes Benz S350, tanah di Pontianak dan digunakan untuk kepentingan pribadi Rp 5 miliar.

Kelima, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muhtar Ependy sebesar Rp 35 miliar. Uang tu digunakan untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dan dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil dan motor.

Terakhir, Akil diduga menyembunyikan uangnya di lemari yang berada di ruang karaoke senilai Rp 2,7 miliar.

"Terdakwa dalam kurun waktu antara tanggal 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013 seluruhnya berjumlah Rp 161.080.685.150 atau sekurang-kurangnya jumlah tersebut, adalah bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi," jelas jaksa Muhib.

  Akil Emosi: Omong Kosong Itu!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar meluapkan emosinya usai mendengar sebagian surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK. Saat sidang diskors, Akil menyebut dakwaan KPK omong kosong.

"Omong kosong itu," kata Akil sambil berjalan menuju pintu keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Kekesalan Akil ditunjukkan saat hakim yang diketuai Suwidya menghentikan sementara sidang untuk salat sekitar pukul 18.25 WIB. Akil yang didampingi pengacaranya, Adardam Achyar, tampak tak sabar untuk menanggapi.

"Nanti saja salat dulu," kata Adardam yang merangkul Akil. Setelah kerumunan wartawan berpencar, Akil sambil berjalan berbicara, "omong kosong itu,". Dia kemudian kembali masuk ke ruang tunggu. (dtc/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru