Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Wakil Ketua DPR Tentang RUU KUHAP: Keberatan KPK Harus Dipertimbangkan

*Kapal Militer Australia 6 Kali Langgar Perairan Indonesia
- Jumat, 21 Februari 2014 09:19 WIB
422 view
  Wakil Ketua DPR Tentang RUU KUHAP: Keberatan KPK Harus Dipertimbangkan
Jakarta (SIB)- DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP meski KPK telah mengirim surat kepada pemerintah dan DPR meminta agar kedua RUU tersebut ditarik kembali dan pembahasannya ditunda hingga periode berikutnya. Wakil Ketua DPR Pramono Anung berpendapat bahwa seharusnya keberatan KPK tersebut dipertimbangkan karena kewenangan KPK yang seperti saat ini harus dipertahankan.

"Tentunya apa yang menjadi keberatan KPK termasuk yang menjadi keberatan suara publik. Itu terbukti. Kalau KPK tidak punya kewenangan menyadap pasti korupsi tidak terungkap," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).

Menurut Pramono, kasus korupsi seperti yang dilakukan Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana bisa terungkap karena KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Ia khawatir bila kewenangan KPK dipangkas melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP, nantinya banyak kasus korupsi yang tak terungkap.

"Kalau tidak punya kewenangan penyadapan yang terjadi pada Akil dan Wawan tidak akan terungkap. Korupsi di kita beranak pinak dan sistematis. Saya berpandangan KPK seperti ini sangat dibutuhkan. Dengan kewenangan seperti itu saja belum bisa semua kasus, apalagi kalau dikurangi," ujar Pramono yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Nasional Anti Korupsi (GOPAC) ini.

Pramono berpendapat bahwa keberatan KPK harus dipertimbangkan bila pembahasan kedua RUU ini terus dilanjutkan. "Sebagai pimpinan DPR, ini bisa dibahas. Tapi hal-hal yang jadi keberatan KPK harus dipertimbangkan," ujar politisi PDIP ini.

 Isi RUU KUHAP yang Lemahkan KPK

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan telah berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal kelemahan dalam RUU KUHAP. Melihat draft isi RUU KUHAP itu wajar saja membuat KPK risau. Ada kewenangan KPK yang dipotong.

"Oleh karena itu saya pikir kerisauan KPK ini harus disikapi dengan serius dan tegas," ujar Albert di kantor Watimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.
Menurut Albert, dirinya telah berkirim surat ke SBY yang menyatakan bahwa RUU tersebut memiliki banyak kelemahan

"Itu dikoreksi agar masyarakat bisa merasa terdorong untuk selalu memberantas korupsi. Tidak perlu diarik, nggak usah dikoreksi saja pasal-pasalnya," ucapnya.

Pakar hukum dan HAM ini juga mengusulkan agar RUU KUHP tidak perlu ditarik, namun hanya perlu dikoreksi.

Dirinya menyebut ada beberapa kelemahan RUU KUHP yang mengancam KPK, BNN, PPATK. Berikut kelemahan RUU KUHP tersebut :

1. Hakim dapat menghentikan penuntutan perkara (melalui pemeriksaan pendahuluan).
2. Tidak ada perpanjangan masa penahanan.
3. Masa penahanan tersangka lebih singkat yaitu 5 X 24 jam oleh KPK.
4. Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan.
5. Penyitaan harus melalui izin hakim pemeriksa.
6. Penyadapan harus izin hakim pemeriksa.
7. Penyadapan dalam hal mendesak dapat dibatalkan.
8. Putusan bebas tidak bisa melakukan kasasi.Next
9. Putusan kasasi tidak bisa lebih berat dari pengadilan tinggi.
10. Tidak ada ketentuan tentang penyelidikan.
11. Tidak ada ketentuan tentang pembuktian terbalik.

(dtc/w) 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru