Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Mendagri: Tak Ada di UU, Saya Tak Akan Rekomendasikan Dana Saksi Parpol

- Jumat, 21 Februari 2014 09:46 WIB
340 view
 Mendagri: Tak Ada di UU, Saya Tak Akan Rekomendasikan Dana Saksi Parpol
Sib/int
Gamawan Fauzi
Jakarta (SIB)- Kementerian Dalam Negeri tidak akan merekomendasikan dana saksi Rp 700 miliar untuk parpol. Alasannya, selain tak dicapai kesepatakan di antara parpol, dana saksi juga tak ada dasar hukumnya.

"Kemarin masih dibahas. Jadi kita akan tetap pada pendirian, kalau partai tidak sepakat saya tidak akan rekomendasikan untuk dana parpol itu," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (20/2/2014).

Menurut Gamawan, hingga saat ini tidak ada lembaga yang ingin bertanggung jawab soal dana saksi tersebut sehingga Kemendagri tidak akan merekomendasikannya. Bahkan, menurut Gamawan, Bawaslu juga enggan menjadi penanggung jawab dana saksi itu.

"Artinya tidak ada rekomendasi, artinya tidak ada uang," ucapnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini berharap polemik dana saksi parpol tidak akan berkembang. Dirinya menyarankan dana mitra PPL yang dioptimalkan, karena lembaga itu sudah ada dalam Undang-undang.

"Saya khawatir memberikan dana rekomendasi itu, terus terang saja. Karena namanya belum ada Undang-undang, nanti saya dipersoalkan lagi. Ini Mendagri merekomendasikan sesuatu yang tidak ada dalam Undang-undang, saya ikut bertanggung jawab," tambahnya.

"Kemarin juga dibahas dana Mitra PPL. Mitra PPL itu ada pemikirannya, jangan Mitra PPL namanya, kenapa tidak Mitra PPL aja yang diberdayakan. Jumlahnya saja PPL ditambah, sehingga Mitra PPL yang tidak ada lembaga di Undang-undang tidak bermasalah. Tinggal PPL-nya, itu satu," tambahnya.

Pihak Kemendagri tidak menargetkan kapan dana saksi parpol akan selesai, termasuk dana Mitra PPL. "Tidak ada deadlinenya. Ini bukan program yang ada tenggat waktu," kata Gamawan. (dtc/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru