Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Korupsi, Hukuman Mantan Bupati Padang Lawas Diperberat dari 2 Tahun Jadi 8 Tahun

- Jumat, 21 Februari 2014 09:48 WIB
1.695 view
 Korupsi, Hukuman  Mantan Bupati Padang Lawas  Diperberat dari 2 Tahun Jadi 8 Tahun
Medan (SIB)- Hakim Tipikor tingkat bandingĀ  Pengadilan Tinggi (PT) Sumut memperberat hukuman Basyrah Lubis SH, mantan Bupati Kaupaten Padang Lawas (Kab Palas), menjadi 8 tahun penjara, dalam perkara korupsi Rp 6 miliar terkait pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kab Palas TA 2009.

Sebelumnya Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan majelis hakim diketuai Dwi Dayanto dan anggota H Akhmad Sahyuti dan H Ahmad Drajad, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Basyrah Lubis SH.

Selain memperberat hukuman, majelis hakim tingkat banding terdiri dari 5 orang diketuai A Th Pudjowahono SH MH (Ketua PT) dengan anggota Saut Pasaribu SH, Mangasa Manurung SH, Rosmalina Sitorus SH, MH dan Sosiliz SH yang mengadili perkara korupsi itu juga menghukum Basyrah Lubis membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Hakim PN Medan menghukumnya dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim tingkat banding, Basyrah Lubis bersalah sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan hakim tingkat PN dalam putusannya tgl 8 Nop 2013 mengenakannya dengan pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001.

Telah diberitakan, perbuatan pidana itu terjadi dalam penggunaan anggaran bersumber dari DAK dan DAU yang ditampung pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab Palas TA 2009, untuk pembangunan kantor Bupati dan kantor DPRD Kab Palas. Tetapi fisik kedua bangunan itu tidak selesai sampai saat ini, yang menghabiskan Rp 6.048.827.271.

Dalam menghadapi sidang perkara ini, terdakwa Basyrah Lubis didampingi penasehat hukumnya antara lain Liberty Sinaga, Fiktor S dan Marthin Simangunsong. (A-1/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru