Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

18 Saksi Telah Diperiksa, Polres Bogor Belum Agendakan Periksa Istri Jenderal

- Sabtu, 22 Februari 2014 18:03 WIB
613 view
18 Saksi Telah Diperiksa, Polres Bogor Belum Agendakan Periksa Istri Jenderal
Antara Foto/Jaffkhairi
Tuntut Penuntasan Penyekapan PRT : Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang kasus dugaan penyekapan pembantu rumah tangga oleh istri Bridjen purnawirawan MS di Kota Bogor, Jabar, Jumat (21/2). Komnas PA
Jakarta - (SIB)- Hingga kini, pihak Kepolisian Resor Kota Bogor telah memeriksa 18 saksi-saksi yang terkait dengan kasus dugaan penyekapan serta penganiayaan terhadap pembantunya, Yuliana Lewir (17) asal Flores, yang dilakukan M. Hingga saat ini, polisi belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap istri dari Brigjen (Purn) MS tersebut.

Seperti yang dikutip dari TV One, Jumat (21/2), Kapolres Kota Bogor, AKBP Bahtiar Ujang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Kita belum melakukan pemeriksaan  terhadap M, karena saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Saat ini kita masih mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari para saksi, diantaranya pembantu-pembantu di rumah M, saudara Yuliana dan pihak RT setempat," jelas Bahtiar.

Para pembantu lain yang telah dievakuasi polisi dari rumah M pada Rabu (19/2) malam lalu, telah memberikan keterangan-keterangan yang berbeda dengan Yuliana. Keterangan yang telah diberikan Yuliana dalam laporannya, tidak sepenuhnya benar, seperti mengenai gaji yang belum dibayar.

"Soal pembayaran, menurut keterangan dari para pembantu rumah tangga yang lain, mereka sangat ingin mendapatkan uang tersebut ketika mereka akan pulang ke kampung halamannya," jelasnya lagi.

Tambah Bahtiar, soal dugaan penyekapan tersebut, penyidik telah melakukan pengecekan ke rumah M. Di sana tidak ada ruangan khusus yang dijadikan untuk tempat penyekapan.

"Menurut keterangan dari para pembantu rumah tangga (PRT) yang lain, mereka tidak pernah ditempatkan di rumah khusus. Selama ini mereka bebas keluar-masuk ke ruangan yang lainnya," tambahnya lagi.

Tetapi permasalahannya, menurut kesaksian Yuliana, para PRT tidak diizinkan keluar dari rumah M. "Ini yang sedang kami dalami dan dikaji kembali. Yang kami dapatkan di sana, para PRT tidak pernah ditempatkan ke  ruangan yang lebih sempit dan dikunci. Hal tersebut tetap akan kami kaji kembali," ucapnya lagi

Selanjutnya, soal dugaan penamparan yang dilakukan M, penyidik akan mendalami hal tersebut. "Dari keterangan saksi, dugaan penganiayaan yang dilakukan M terhadap Yuliani, yakni dengan cara menamparnya.

Makanya kami tetap akan melakukan pemeriksaan serta memvisum Yuliani, apakah betul ada penamparan tersebut," tambahnya mengakhiri.(A24/w)

 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru