Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Sebelum Ada Vonis Angie, Hakim Nawawi Lebih Dulu Penjarakan Fathanah 14 Tahun

- Sabtu, 22 Februari 2014 18:14 WIB
540 view
Sebelum Ada Vonis Angie, Hakim Nawawi Lebih Dulu Penjarakan Fathanah 14 Tahun
SIB/Int
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Koruptor Angelina Sondakh dihukum 12 tahun penjara oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar. Namun sebelum ada vonis Angie, dunia peradilan sudah digegerkan oleh vonis 14 tahun penjara bagi Ahmad Fathanah.

"Sebelum Pak Artidjo vonis 12 tahun Angie, saya lebih dulu vonis Fathanah 14 tahun penjara. Jadi kalau bisa bikin jera ya harus coba," ujar Nawawi Pamolango.

Hal ini disampaikan saat ditemui, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Riau, Jawa Barat, Jumat (21/2) di sela-sela pelantikannya sebagai Wakil Ketua PN.

Ayah 5 anak ini narsis kalau vonisnya untuk menjerat koruptor lebih berat ketimbang vonis yang diberikan hakim agung Artidjo Alkotsar kepada Angelina Sondakh dengan 12 tahun penjara.
"Jadi gini, kalau kita tidak mencoba dari awal ya tidak bisa kita bikin jera mereka (koruptor)," ujar Nawawi.

Bagi Nawawi menjadi hakim di Jakarta, apalagi Jakarta Pusat, merupakan prestige. Namun godaan yang hebat terkadang bisa menggoyahkan para hakim. Tidak hanya godaan, jam kerja di Jakarta juga lebih berat. Terkadang dirinya baru bisa kembali ke rumah pada pukul 01.00 WIB dinihari.

"Hakim itu kalau ditugaskan ke Jakarta senangnya bukan main. Tapi 2-3 bulan pasti minta dipindah. Kenapa? Karena sekuat-kuatnya pohon kalau diterjang angin kan jatuh juga," ucap sarjana hukum lulusan Universitas Sam Ratulangi, Manado ini.

Namun kini tugas Nawawi lebih berat lewat surat keputusan MA, dia kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung. Pengadil Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq dan Diego Michels, kini bertugas memulihkan citra baik PN Bandung yang sebelumnya diterpa kasus korupsi.(detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru