Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Terkait Korupsi, Polres Sergai Tahan 2 PNS Pemkab Sergai

- Senin, 24 Februari 2014 10:31 WIB
2.438 view
Terkait Korupsi, Polres Sergai  Tahan 2 PNS Pemkab Sergai
SIB/Henderson Manullang
Kasat Reskrim (tengah) AKP Hadi Syahputra Siagian Sik MH menunjukkan barang bukti berupa uang tunai Rp 33 Juta dan barang lainnya. Kasubbag Humas Polres Sergai Iptu Siahaan mengapit 2 tersangka PNS dan KBO Reskrim Iptu Ilham (paling kanan).
Sei Rampah (SIB)- Satuan Reskrim unit Tipikor Polres Sergai  menahan 2 Oknum PNS dengan jabatan staf  di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Penanaman Modal Pemkab Sergai terkait kasus korupsi penggelapan  retribusi HO  dari 20 perusahaan tahun 2012.

Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon terbukti negara dirugikan Rp 131.727.472 kita jebloskan 2 tersangka  ke tahanan kata Kasat Reskrim Polres Sergai  AKP Hadi Syahputra Siagian SIK MH pada  ekspose kasus di Aula Polres Sergai, Minggu (23/2). 

 Pengamatan SIB, ada beberapa kali kasus penggelapan,  maupun kasus lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum PNS yang diperiksa di Polres meskipun berkas lanjut, namun selalu ditangguhkan.  Baru pertama kali  ini Sat Reskrim mengungkap kasus korupsi di Pemkab Sergai tersangka langsung ditahan.

Dijelaskan Siagian, kasus ini terungkap akhir tahun 2013 lalu Kakan KP2TPM datang ke Polres Sergai melaporkan kasus penggelapan  retribusi HO oleh stafnya dan tidak menerima ada sertifikat izin HO terbit atas namanya Hendri Suharto pada tahun 2009 padahal dirinya  belum sebagai Kepala KP2TPM pada tahun itu.

 Menindak lanjuti pengaduan itu, unit Tipikor Polres Sergai  sebelumnya telah memanggil 15 PNS  untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari instansi itu, 1 orang petugas dari Bank Indonesia, 20 perusahaan, seorang ahli dari BPKP Sumut dan seorang ahli administrasi negara.

Setelah dilakukan pemeriksaan untuk tahap awal  dijerat 2 PNS sebagai tersangka  berinisial IR (47) dan AH (29).

Modus penggelapan para tersangka tidak menyetorkan semua uang retribusi HO itu ke kas daerah (Pemkab Sergai). Barang bukti yang kita peroleh sebesar Rp 33 juta dari perusahaan PT Socpindo.

Karena ada oknum sudah menerima retribusi itu yang saat ini diperiksa diduga ketakutan memulangkan kembali uang itu ke perusahaan tersebut.

Barang bukti lain yang sudah kita amankan belasan sertifikat HO, print out setoran ke kas Pemkab, bundalan dokumen surat-surat penting lainnya.  Kedua tersangka kita periksa sangat koperatif dan Jumat (21/2) sekitar pukul 21.00 WIB kita tahan.

 Kasus ini akan kita tindaklanjuti terus dan akan kita ungkap lagi kasus yang sama tahun 2009 dan  2010 hasil penyidikan tidak tertutup kemungkinan akan ada beberapa staf dan pejabat di KP2TPM dijadikan  sebagai tersangka baru, namun Siagian belum mau menyebutkan nama maupun jumlah tersangka baru itu.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2,  pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 9, pasal 10, huruf a,b,c  UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) angka 1e, 2e KUHP, jelas   AKP Hadi Syahputra Siagian SIK MH. (A30/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru