Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Kejari Medan Ungkap 3 Kasus Korupsi Baru di Medan, Tetapkan 8 Tersangka

- Senin, 24 Februari 2014 10:36 WIB
1.147 view
Kejari Medan Ungkap 3 Kasus Korupsi Baru  di Medan, Tetapkan 8 Tersangka
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Tiga dari sejumlah kasus dugaan korupsi (tipikor) yang ditangani bidang Pidsus Kejari Medan, berhasil ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) dengan menetapkan 8 orang tersangkanya.

Peningkatan proses hukum dan penetapan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi di 3 institusi itu dilakukan, setelah terlebih dahulu diekspose (gelar perkara) di aula Kejari Medan, yang dihadiri Kajari, para jaksa senior dan tim penyidik masing masing kasus di Kejari Medan.

Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Medan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jufri Nasution SH MH  yang dihubungi wartawan, Sabtu (22/2), membenarkan hal itu, ketika ditanyakan  perkembangan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Pidsus Kejari Medan selama  ini.

“Dari   hasil pemeriksaan tingkat penyelidikan, yang kemudian kita ekspose di hadapan para jaksa senior, kita menemukan bukti permulaan yang  kuat untuk ditingkatkan ke penyidikan sehingga kita tetapkan tersangkanya,”  ungkap Jufri, mantan Kasi  di Pidsus Kejati DKI Jakarta, dan yang pernah  Kasi Penyidikan Kejatisu ini.

Ketiga kasus tersebut, kasus dugaan korupsi pada Dinas  Kebersihan Kota Medan  terkait penyimpangan  pengadaan BBM (bahan bakar minyak) untuk operasional kendaraan/truk pengangkutan  sampah di kota Medan TA 2003 yang bersumber dari APBD sekitar Rp 5 miliar lebih.

Menurut Jufri yang belum lama menjabat Kasi Pidsus Kejari Medan, kasus ini adalah temuan BPK yang kemudian ditindaklanjuti Kejari Medan.

Tersangkanya ditetapkan 3 orang yaitu  An, Sytaf Bendaharawan Dinas Kebersihan  selaku pembagi voucher ke setiap kecamatan  untuk diteruskan ke para sopir  truk pengangkut sampah setiap minggu sesuai kebutuhan.

Lalu tersangka AM selaku  Perwakilan Dinas Kebersihan di SPBU Kaswari dan EHT selaku kuasa  usaha SPBU Kaswuari.

Disebutkan, kegiatan ini bermasalah sebab meski untuk proyek pengadaan BBM ini sudah ada perjanjian bahwa voucher tidak boleh ditukar dengan uang dalam arti harus dengan BBM solar, ternyata dalam pelaksanaan ditemukan penyimpangan seperti menukar voucher BBM dengan uang atau dengan mengurangi trip pengangkutan sampah setiap harinya.

Sehingga dalam proyek pengadaan BBM senilai Rp 15 miliar dari APBD Kota Medan TA 2013 ditemukan penyimpangan sebesar Rp 5 miliar.

Kasus  kedua, dugaan korupsi pada  Perusahaan  Daerah Pembangunan  Kota Medan  terkait penyimpangan  Dana Penyertaan  Modal  Daerah  sebesar Rp  5,995 miliar dari APBD TA 2013.

Untuk kasus ini tim penyidik menetapkan 4 orang tersangkanya yaitu  Ir HG (Direktur Perusahaan Daerah Kota Medan), IKS (Direktur Operasional), Ir BN (Direktur Umum/Keuangan) dan  REN (Bendahara  Pengeluaran).           

Disebutkan, dalam   perjanjian penyertaan modal, Perusahaan Daerah Pembangunan Medan dengan Pemko Medan ada sekitar 8 item penggunaan dana penyertaan modal tersebut.

Ternyata dalam pelaksanaannya sebagian besar tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, bahkan ada yang dilarikan tersangka sekitar sembilan ratusan juta rupiah.

Seyogianya kata Kasi Pidsus Jufri, kegiatan itu mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa. Panitia dibentuk, belum belanja tapi uang sudah di keluarkan seolah olah untuk mengerjakan pekerjaan.

Kemudian kasus ketiga menurut Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri, dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu terkait penggelapan uang negara hasil pemungutan pajak yaitu PPn dan PPh Tahun 2010 senilai Rp 1,8 miliar, dengan tersangkanya Am SE MM, selaku Bendahara Umum Pembantu pada Biro Umum Pemprovsu. (A-1/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru