Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026
PBB Kota Medan Bakal Naik ?

Pemko Bisa Naikkan NJOP Tanpa Persetujuan DPRD

*Godfried: Tidak Boleh Serta Merta Tanpa Banyak Kajian
- Selasa, 25 Februari 2014 10:49 WIB
783 view
Pemko Bisa Naikkan NJOP Tanpa Persetujuan DPRD
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bisa dinaikkan Pemko Medan tanpa membutuhkan persetujuan Anggota DPRD Medan. Karena itu adalah kewenangan Pemko sesuai amanah Perda PBB  tahun 2012, Pemko bisa melenggang menaikkan NJOP dan PBB bakal naik, sementara 50 Anggota DPRD Medan tidak berkutik.

Kabag Hukum Pemko Medan Sori Tua Harahap SH membenarkan itu, namun tidak berani mengatakan PBB akan naik. Sebelumnya, Kadis Pendapatan Daerah Kota Medan M Husni SE MSi mengatakan baru-baru ini akan menaikkan NJOP berdasarkan harga pasar  yang otomatis menaikkan tarif PBB mulai 1 April tahun ini.

Rumusan tarif PBB yang ditetapkan berdasarkan Perda adalah:luas tanah x persentase x NJOP.  Jika Pemko menaikkan NJOP berdasarkan harga pasar, hal ini  berpotensi untuk menaikkan tarif PBB.

Padahal Perda PBB baru saja direvisi tahun 2012 menetapkan  tarif  PBB  berdasarkan klasifikasi  NJOP.

Untuk NJOP Rp0-500 juta, persentase pengaliannya 0,115 persen sedangkan dari Rp500 juta-Rp1 miliar sebesar 0,125 persen. Kemudian untuk NJOP sebesar Rp1 miliar-2 miliar, persentase pengaliannya 0,215 persen.

Selanjutnya untuk NJOP Rp 2 miliar-Rp4 miliar sebesar 0,225 persen dan terakhir untuk di atas Rp 4 miliar pengaliannya 0,295 persen.

Namun saja Perda tersebut baru setahun lebih, Pajak PBB akan dinaikkan sesuai yang diprogramkan Dispenda dengan cara menaikkan NJOP sesuai harga pasar. Untuk menerapkan kenaikan NJOP tersebut, Pemko akan merubah Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda.

Meskipun itu turunan Perda dan Undang-Undang, seharusnya untuk merubah Perwal harus merubah (revisi) dulu Perdanya oleh DPRD Medan. Sori Tua membenarkan hal itu, tapi untuk menaikkan NJOP Pemko tidak bisa diganggu gugat, DPRD Medan sudah sepakat bahwa itu adalah otonomi Pemko.

Menanggapi  hal itu, salah seorang Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan Drs Godfried Lubis membenarkan bahwa NJOP adalah kebijakan Pemko. Tapi kalau menaikkan sesuai harga pasar Pemko tidak boleh serta merta tanpa melakukan banyak kajian.

“Pemko tidak bisa menaikkan harga pasar dengan sendirinya tanpa melibatkan beberapa unsur seperti akademik dan pihak appraisal (lembaga penilai) dan BPN.

Nilai jual tanah, menurut Godfried, tidak semata berdasarkan NJOP, tapi lebih mengedepankan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Kajian penetapan NJOP harus benar-benar matang, misalnya ruko di kawasan Medan Plaza 20 tahun lalu nilai jualnya tinggi, tapi setelah perkembangan bisnis harga jual bangunan di kawasan tersebut sekarang ini turun.

Tapi tokoh-toko di kawasan Medan Mall nilainya tinggi. “Apakah bisa suka-suka menentukan harga pasar tanpa melibatkan banyak kajian, sebaiknya Pemko jangan memaksakan diri, terapkan saja Perda yang sudah ada,” paparnya. (A14/f)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru