Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026
Surati Ketum Parpol, KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Jelang Pemilu

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Anas, Bawa Koper dan Kardus

- Selasa, 25 Februari 2014 10:57 WIB
462 view
KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Anas, Bawa Koper dan Kardus
SIB/Int
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan ini digelar terkait kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang dengan tersangka mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Tadi siang pukul 11.30 WIB, petugas lakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus Hambalang dengan tersangka AU," kata jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/2).

Menurut Johan, ada tiga lokasi yang digeledah. Yang pertama sebuah rumah di Kartika Pinang, Kelurahan Pinang, Kebayoran Lama.

Ada juga rumah lain yang beralamat di Jalan Cilandak Dalam 1 No 15-16, Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Yang terakhir adalah sebuah ruko di Pondok Indah Plaza 3E, No 10, Jakarta Selatan.

Johan tidak mengetahui siapa-siapa saja pemilik properti itu. Namun informasinya, salah satu rumah itu milik Machfud Suroso yang juga menjadi salah satu tersangka kasus ini.

"Masih berlangsung sampai sekarang," tandasnya.

Bawa 1 Koper dan Kardus dari Ruko
Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sebuah ruko di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang dengan tersangka mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum berakhir. Saat keluar dari ruko setinggi 4 lantai tersebut, para penyidik membawa sebuah koper dan kardus.

Penggeledahan dilakukan di Ruko Plaza Pondok Indah 3 Blok E No 10, Jl TB Simatupang, Jaksel, Senin (24/2). Selama penggeledahan, penyidik diketahui berada di lantai 3 yang merupakan kantor PT Selaras Bangun Abadi.

Sekitar 8 orang penyidik berompi KPK keluar dari ruko pada pukul 17.40 WIB dengan membawa satu buah koper dan kardus. Mereka meninggalkan lokasi dengan mobil Innova hitam B 1031 UFS dan van cokelat muda bernopol B 7349 KAA.

Berdasarkan keterangan dari jubir KPK Johan Budi, penggeledahan sudah dilakukan sejak siang.

Surati Ketum Parpol
Menjelang Pemilu 2014, KPK mengirim surat berisi imbauan ke 15 ketua umum partai politik peserta pemilu. Isinya berkaitan dengan potensi penerimaan gratifikasi oleh calon anggota legislatif (caleg).

Pada surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 itu, KPK mengingatkan bila ada caleg DPR, DPD dan DPRD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD atau posisi lainnya yang dikategorikan penyelenggara negara, demikian juga pegawai negeri yang menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain, maka itu termasuk dalam kategori gratifikasi.

Aturan tentang gratifikasi ini diuraikan dalam pasal 12B ayat 1, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam imbauan yang dilansir kpk.go.id pada Senin (24/2) itu, KPK meminta para ketua umum parpol untuk meneruskan imbauan tersebut kepada caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD atau penyelenggara negara atau pegawai negeri, untuk menolak gratifikasi.

"Bila terpaksa atau telah menerima, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," demikian imbauan pimpinan KPK.

Selain itu, KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga seluruh jajarannya di daerah dan atau pihak lain yang termasuk dalam klualifikasi penyelenggara negara.

KPK menganggap imbauan ini sangat penting untuk disampaikan, mengingat banyaknya caleg DPR, DPRD dan DPD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Di DPR contohnya, 90% dari 560 anggota dewan kembali maju pada pemilu legislatif 2014. (Dik3/detikcom/f/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru