Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

KPK Tak Dilibatkan Dalam Revisi RUU KUHAP, Koruptor Akan Bersukacita

* Juga Minta Libatkan KY, MA dan PPATK
- Selasa, 25 Februari 2014 11:00 WIB
503 view
KPK Tak Dilibatkan Dalam Revisi RUU KUHAP, Koruptor Akan Bersukacita
SIB/Int
Bambang Widjojanto
Jakarta (SIB)- KPK kembali bersuara soal revisi KUHP dan KUHAP. KPK kembali meminta agar Komisi III DPR dan Kemenkum HAM menghentikan dahulu proses pembahasan.

KPK ingin dilibatkan dalam proses itu. Ada musuh bersama yang harus dilawan yakni koruptor.

"Para koruptor pasti akan bersuka cita bila lembaga yang terus gigih berantas korupsi diabaikan terlibat dalam proses revisi yang potensial mendelegitimasi kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berbincang di Jakarta, Senin (24/2).

Apa yang Bambang utarakan ini sebagai jawaban atas niatan Menkum HAM Amir Syamsuddin dan DPR yang akan lanjut terus melakukan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Padahal dalam proses revisi itu KPK selaku pelaksana sama sekali tak pernah dilibatkan dan dimintai pendapat.

"KPK memang bukan instansi yang berwenang membuat UU sehingga bila Komisi III DPR dan Menkum HAM bersikeras melanjutkan, maka dengan mudah disingkirkan dan diabaikan," imbuh Bambang.

KPK akan terus menerus mengingatkan dengan cara yang sah dan elegan agar pembuatan revisi KUHP dn KUHAP selalu berpihak pada kepentingan rakyat, keadilan, kebenaran, dan dilakukan dengan melibatkan seluas-luasnya kalangan publik.

"KPK akan serahkan semuanya pada seluruh masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dan yang kelak menjadi penerima dampak dari kejahatan korupsi," jelas Bambang.

"Selamat datang kegelapan dan merajalelanya korusi di seantero negeri. KPK akan tetap bertekad dan meyakini untuk terus menghidupkan optimisme, kebenaran bisa tetap ditegakkan dan tak akan bisa dikalahkan," tambahnya lagi.

Berikut alasan yang mendasari KPK mengirimkan surat permintaan penundaan pembahasan RUU KUHAP ke Presiden dan DPR :

1.Di dalam RUU KUHAP, sifat kejahatan luar biasa dari korupsi jadi terliminir dengan dimasukkan dalam buku 2 RUU KUHAP, begitu pula dengan kejahatan luar biasa lainnya. Kalau sifat extra ordinary crimenya hilang, maka konsekuensinya lembaga-lembaga yang punya kompetensi seperti KPK, PPATK, BNN tidak relevan lagi atau menjadi bubar.

2.Substansi UU KUHAP bisa menghambat pemberantasan korupsi. Misalnya kewenangan penyelidikan menjadi hilang. Padahal penyadapan dilakukan pada proses penyelidikan, sehingga akan sulit melakukan langkah hukum.

3.KPK melihat ada beberapa delik-delik, misalnya aturan tentang penyuapan atau gratifikasi tidak masuk lagi dalam delik korupsi, tapi masuk di tindak pidana berkaitan dengan jabatan.

4.Kewenangan melakukan penyitaan akan mengalami sedikit hambatan karena dalam RUU KUHAP ditegaskan penyitaan harus seizin hakim pendahuluan.

5.Waktu penahanan yang diberikan sangat singkat, hanya 5 hari. Akan sulit bagi KPK untuk merampungkan pemberkasan.

Minta KY, MA dan PPATK Turut Dilibatkan
KPK menjadi salah satu pihak yang bisa menjadi korban jika RUU KUHAP yang akan dibahas saat ini, diketok menjadi undang-undang.

Lembaga antikorupsi ini meminta dilibatkan dalam pembahasan, termasuk juga penegak-penegak hukum lain.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP tersebut. Dengan kondisi itu, kata Bambang, KPK menjadi pihak yang terpinggirkan karena aspirasinya tidak ditampung.

Oleh karena itu, Bambang meminta agar proses drafting melibatkan pihak-pihak lainnya. Penegak-penegak hukum lain, kata Bambang, juga harus dilibatkan.

"Untuk mengatasi hal di atas, proses drafting sebaiknya tidak bersifat elitis dan eksklusif. KPK mengharapkan agar lembaga penegak hukum lainnya dan lembaga terkait seperti, MA, KY, PPATK, Kompolnas dan Komisi Kejaksaan juga dilibatkan secara substansial," kata Bambang. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru