T Karo (SIB)- Salinan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang diusulkan masyarakat melalui DPRD Karo dalam minggu ini bakal diterima DPRD Karo. Untuk itu DPRD Karo sudah mempersiapkan sidang paripurna untuk memberhentikan bupati sekaligus mengangkat pelaksana bupati Karo. Masyarakat Tanah Karo yang berjuang untuk mendesak pemakzulan bupati Karo diharapkan tetap mengawal dan mengamankan sidang paripurna. Hasil sidang paripurna tersebut nantinya akan disampaikan ke Depdagri dan Presiden RI dan tembusannya ke Gubernur Sumatera Utara. Paling lambat 30 hari setelah hasil paripurna disampaikan, keputusan pemberhentian bupati sudah keluar sekaligus pengangkatan pelaksana bupati Karo dikeluarkan pihak Depdagri.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban, SE kepada SIB, Minggu (2/3/2014) di Kabanjahe.
Kemaren saya bersama sejumlah anggota DPRD Karo sudah bertemu kembali dengan Panitera Pengganti MA, Subur MS, SH, MH di kantor MA di Jakarta yang telah menerbitkan surat pemakzulan bupati Karo di website MA (SIB 15/2). Kepada saya didampingi Sudarto Sitepu, anggota DPRD Karo, Pak Subur mengatakan minggu depan (maksudnya dalam minggu ini-red) sudah keluar salinan pemakzulan bupati Karo. Tinggal DPRD Karo saat ini mempersiapkan sidang paripurna untuk menindaklanjuti surat MA itu nantinya, lanjut Efendi.
Menyinggung sidang paripurna yang akan digelar DPRD Karo, Efendi Sinukaban sama sekali tidak ragu walaupun ada oknum tertentu memberi penawaran agar tidak menghadiri sidang paripurna dengan iming-iming. Itu sangat riskan dan sangat tidak logika. Usulan pemakzulan bupati Karo adalah atas usulan seluruh anggota DPRD Karo, kecuali dua orang yang berhalangan datang. Dari 35 anggota/pimpinan dewan, sudah pasti 29 orang hadir.
Kalau pun seandainya ada anggota DPRD Karo tidak hadir, jangan sesali rakyat akan bertindak. Jangan peristiwa yang sudah pernah terjadi di Tanah Karo akan kembali terjadi, ini sangat berbahaya. Andai-andai pun misalnya terjadi, sidang paripurna gagal sampai dua atau tiga kali, rakyat akan mengambil langkah.
Jadi kalau seandainya ada oknum anggota dewan atau oknum tertentu berpendapat jika paripurna DPRD Karo tidak qorum, akan gagal melengserkan bupati itu tidak tepat dan akan ada langkah lain.Dan saya yakin, anggota dewan tetap komit kepada keputusannya dan objektif melihat situasi pemerintahan Tanah Karo saat ini. Masyarakat Tanah Karo, baik secara nasional dan internasional, melihat dan mendengar dialog atau pun wawancara TV nasional dengan pemimpin Tanah Karo yang sangat memprihatinkan kualitas dan akuntabilitas seorang pemimpin. Apa itu dibiarkan atau dipelihara. Bagaimana Tanah Karo ini ke depan harus jujur kita mengakuinya, apa yang sudah dilakukan pemimpin Tanah Karo saat ini, tandas Efendi menambahkan.
Hal yang sama juga dikatakan pengamat politik dan sosial, Wara Sinuhaji dan Joy Harlim Sinuhaji kepada SIB, Minggu (2/3) di Berastagi. Para anggota DPRD Karo akan qorum melaksanakan sidang paripurna untuk pemberhentian bupati Karo sesuai surat keputusan pemakzulan bupati Karo yang diterbitkan MA RI. Sikap arogan dengan uang oknum-oknum tertentu mengiming-ngiming anggota DPRD Karo tidak akan jalan lagi.
“Endam masanya manuk lanai panna jaung (inilah saatnya, ayam tidak suka lagi jagung-red), ujar Wara dan Joy.
Sebenarnya, kalau kita tinjau dari sisi filosofisnya, DPRD Karo tidak perlu lagi melakukan sidang paripurna biasa. Tapi cukup dengan Paripurna Istimewa, sekedar menggelar sidang paripurna. Qorum atau tidak qorum sudah bisa. Sebab, sudah ada keputusan MA RI atas usulan sidang paripurna DPRD Karo yang semuanya mengusulkan pemberhentian bupati Karo. Termasuk partai-partai yang mendukung bupati Karo menjadi calon bupati Karo pada Pilkada Karo 2010 silam. Ini sudah luar biasa kalau semua partai pendukung itu juga menyetujui usulan pemberhentian “bupatinya†ke MA RI, tandas Joy yang juga mantan anggota DPRD Karo ini.
“Bagi kami masyarakat pejuang untuk perbaikan masyarakat dan daerah Tanah Karo ke depan, pejuang-pejuang Karo yang selama ini hampir sebulan ribuan tumpah-ruah demonstrasi ke jalan, ke kantor DPRD dan ke kantor Bupati Karo, siap mengawal sidang paripurna yang nanti digelar DPRD Karo begitu surat keputusan MA RI untuk pemberhentian bupati Karo sudah di tangan DPRD Karo.
DPRD KARO DIMINTA HINDARI MANUVER-MANUVERKetua LSM KPKP Ikuten Sitepu, seorang aktivis yang selalu ikut demo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GMPTKS) turun ke jalan menuntut lengserkan Bupati Karo, kepada SIB ketika dimintai tanggapannya, Minggu (2/3) di Kabanjahe mengatakan, pihaknya yakin DPRD Karo akan melaksanakan tugasnya dengan baik pada paripurna pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatannnya. “Jangan sampai sejumlah oknum DPRD Karo melakukan manuver agar tidak korum pada Paripurna. Karena saat ini masih banyak persoalan-persoalan krusial yang perlu secepatnya diselesaikan, antara lain pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Karo, tahun 2014,â€ungkapnya.
Dikatakan politisi dari PDIP itu, DPRD Karo akan segera melaksanakan putusan MA, apabila salinan putusan itu telah diterima sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Karo tidak sampai terganggu."Karena kalau terganggu, nantinya yang rugi masyarakat Karo dan di daerah tersebut saat ini sedang terjadi bencana alam erupsi Sinabung," pungkasnya.
Hal senada disampaikan, Maya br Ginting SH, seorang pengacara asal Karo yang juga kuasa hukum dari pihak pemohon dari masyarakat soal kasus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bupati Karo. Menurutnya, Bupati Karo harus menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan beliau dari jabatannya, yang diajukan DPRD Karo.
“Sebagai bupati dan warga negara Indonesia yang baik, bupati harus menghormati putusan. Pengabulan permohonan DPRD Karo untuk melengserkan Kena Ukur Karo Jambi dari jabatannya sebagai merupakan kewenangan MA sebagai lembaga penegak hukum tertinggi. Dalam kasus ini, secepatnya laksanakan sidang paripurna, apabila DPRD Karo telah menerima salinan putusan dari MA. Dan sejumlah anggota DPRD Karo dalam melaksanakan paripurna tentu harus korum bukan melakukan maneuver-manuver agar tidak korum pada paripurna,â€tegas Maya yang juga politisi dari Partai Golkar.
(BR2/B1/c)