Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026
Hari Ini Kasus Century Masuk Persidangan, Timwas :Ini Angin Segar Bagi Publik

Pemanggilan Ketiga untuk Boediono akan Dilayangkan

- Kamis, 06 Maret 2014 10:52 WIB
861 view
Pemanggilan Ketiga untuk Boediono akan Dilayangkan
Sib/int
Boediono
Jakarta (SIB)- Kasus Bank Century akan memasuki babak baru dengan dimulainya sidang perdana Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini Kamis, (6/3/2014). Timwas Century di DPR akan memantau jalannya persidangan dan menunggu nama-nama lainnya yang akan disebut dalam dakwaan.

"Timwas akan memantau persidangan yang ada di Tipikor untuk mencermati arah dari dakwaan dan tuntutan serta kontruksi hukum yang dibangun KPK. Info yang kita terima, dakwaan Budi Mulya menyebut atau melibatkan pihak-pihak, artinya secara bersama-sama melakukan dengan berbagai pihak, Boediono, Miranda Goeltom. Maka bisa dipastikan dewan gubernur akan disebut," kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (5/3).

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan bahwa dakwaan Budi Mulya akan disebutkan aktor-aktor yang berperan dalam kejahatan kasus Century. Timwas mengapresiasi KPK ini dalam menjawab keraguan publik.

"Pimpinan KPK yang menyebut akan ada nama-nama yang menarik itu adalah sinyal bahwa besok akan terungkap aktor intelektual Century. Dan ini merupakan angin segar bagi publik bahwa Century di ujung penyelesaian," ujar politisi Golkar ini.

Pemanggilan Ketiga

Timwas Century akan kembali memanggil Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangan di DPR pada Mei 2014. Surat itu diklaim istimewa, karena tembusannya akan dikirim ke Kapolri.

"Pertengahan Mei akan dilakukan pemanggilan kembali atau pemanggilan ketiga kepada Boediono diharapkan ditandatangani pimpinan. Pemanggilan ini agak istimewa karena tembusannya ke Kapolri," kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan bahwa pimpinan Timwas dijabat bergantian oleh pimpinan DPR dan saat ini adalah giliran Marzuki Alie. Namun surat tersebut belum ditandatangani karena Marzuki sedang ke luar kota. Seharusnya surat tersebut ditandatangani oleh Marzuki Alie.

"Yang tanda tangan Marzuki, sekarang di luar kota jadi tidak bisa menandatangani. Namun Timwas mendesak kepada pimpinan bahwa tembusan ke Kapolri untuk pemanggilan paksa itu cukup 1 pimpinan saja. Kalau empat pimpinan harus tanda tangan itu alasan yang dicari-cari, sebagaimana biasanya, minimal yang membidangi hukum, yakni Priyo," kata Bambang.

Apakah kasus Century akan ditutupi, atau apa langkah berikutnya?

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 06 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru