Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Boediono dan Sejumlah Deputi BI Masuk di Dakwaan Century

*Jaksa akan Panggil Boediono
- Jumat, 07 Maret 2014 09:17 WIB
811 view
Boediono dan Sejumlah Deputi BI Masuk di Dakwaan Century
SIB/antara
SIDANG PERDANA BUDI MULYA : Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengedilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar
Jakarta (SIB)- Surat dakwaan perkara Bank Century dengan terdakwa eks Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya akhirnya dibacakan jaksa. Sejumlah nama-nama penting, termasuk eks Gubernur BI Boediono ikut disebut turut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Surat dakwaan setebal 183 halaman itu dibacakan pertama kali oleh jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/3/2014).

"Bersama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Gultom selaku Deputi Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah, Budi Rochadi (saat ini sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur Bidang Sistem Pembayaran, BPR, Perkreditan Pengedaran Uang bersama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century," papar Roni.

Tidak hanya itu, Deputi Gubernur Bidang 5 merangkap Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Muliaman Harmansyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Ardhayadi Mitroatmodjo, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede juga disebut pula dalam dakwaan ini. Mereka disebut ikut dalam penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," lanjut Roni.

Akibatnya negara diduga merugi hingga Rp 689 miliar dalam pemberian FPJP dan Rp 6,7 triliun khusus untuk proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Tetap Kolaps
Triliunan rupiah sudah disuntik kepada Bank Century yang divonis Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun anehnya tidak ada perkembangan positif di neraca keuangan bank tersebut.

Sebenarnya, sebelum disuntik dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Century sudah mendapat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar. Namun hingga PMS dikucurkan triliunan rupiah, Bank Century bukan menjadi sehat namun melunasi FPJP saja tak sanggup.

Suntikan dana untuk Century menjadi teka-teki yang belum terjawab. Apakah KPK akan memanggil Boediono, yang kini telah menjadi Wakil Presiden RI? Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini?

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 07 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru