Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026
Pakar Hukum Tata Negara FH USU Dr Mirza nasution SH :

DPRD Ditiadakan Berarti Mengabaikan Sila ke 4 Pancasila

*Drs Maringan Panjaitan MSi : DPRD Provinsi Seharusnya Dibubarkan
- Jumat, 07 Maret 2014 10:02 WIB
842 view
DPRD Ditiadakan Berarti Mengabaikan Sila ke 4 Pancasila
Drs Maringan Panjaitan MSi
Medan (SIB)- Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum USU Dr Mirza Nasution  SH mengatakan , boleh-boleh saja pola pikir  Prof Dr Fauzan yang mengatakan, DPRD kabupaten/kota tidak efektif  sehingga harus ditiadakan.

Tapi ,bila DPRD  kabupaten/kota ditiadakan atau dibubarkan, bagaimana solusinya,kata Mirza Nasution di Medan, Kamis (6/3/2014) mengomentari pidato pengukuhan Guru Besar Prof Dr Fauzan :Tidak efektif, tiadakan DPRD kabupaten/kota  dan menghemat Rp12 triliun/tahun yang selama ini membayar gaji para politikus tersebut .

Dikatakan Mirza, DPRD itu adalah sebagai cerminan kedaulatan rakyat dan sebagai perwakilan sesuai amanat dari sila ke 4 Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Jadi kalau DPRD ditiadakan, bagaimana dengan sila ke 4 Pancasila itu, apakah diabaikan atau ada saran lain. Ketika DPRD dibubarkan apa solusinya. Tentu  perlu ada kajian kembali. Bagaimana sebaiknya dalam prinsip negara kesatuan,kata Mirza.

“Memang kita berdemokrasi sekarang ini juga belum begitu baik sehingga perlu pembenahan pendidikan berdemokrasi itu”, katanya.

Kalau  DPRD ditiadakan  siapa lagi nanti mitra kerja atau yang mengawasi Pemko/Pemkab? Dijawab Mirza, ya kan tidak mungkin Pemko/Pemkab berdiri sendiri, namun harus ada yang mengawasi dan harus ada sebuah wadah pengganti yang mengawasinya kalau DPRD-nya dibubarkan.

Ditanya tentang usulan agar  bupati/wali kota tak perlu dipilih langsung lagi karena banyak biaya ? Dijawab Mirza, nah perlu ada prosesnya bagaimana caranya menunjuk seseorang jadi bupati atau wali kota. Perlu ada mekanismenya, seperti apa formatnya dan itu perlu dibahas dan saya sepakat untuk itu dibahas.

Sejak adanya UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah sudah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD karena sudah dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

Dikatakannya, perlu ada pola yang disepakati dan perlu ada riset penelitiannya dulu. Memang, dampak pemilihan langsung banyak biaya.Namun, ketika  suatu sistem bisa membahagiakan atau memberi kekacauan tentu harus ditinjau ulang dan difikirkan kembali.

Bagaimana tanggapan dari  Wakil Rektor III Universitas HKBP Nommensen Drs Maringan Panjaitan MSi ?

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 07 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru